Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Masih terus Periksa Saksi, Tersangka Asabri Berpotensi Bertambah

Tri Subarkah
02/2/2021 20:24
Masih terus Periksa Saksi, Tersangka Asabri Berpotensi Bertambah
kejaksaan Agung menggelar konferensi pers soal kasus Asabri(Antara/Hafidz Mubarak A)

KEJAKSAAN Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Namun, jumlah tersangka dalam perkara itu masih berpotensi bertambah.

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono, penambahan tersangka tergantung hasil penyidikan yang dilakukan pihaknya.

"Tergantung hasil penydikan dong. Alat buktinya ada gak? Kan begitu, bisa bertambah, bisa engga," ujar Ali di Gedung Kejagung, Selasa (2/2).

Sampai sejauh ini, Ali mengatakan penyidik masih mengejar aset dalam perkara tersebut. Selain itu, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga masih terus dilakukan. Sebanyak delapan orang yang sebagian besar berasal dari perusahaan Manajer Investasi turut diperiksa hari ini.

Kendati demikian, belum ada perusahaan MI yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ASABRI. "Belum sampai ke situ," tukas Ali.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi antara lain berinisial DB, Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services; SW, Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia.

Baca juga : Ini Alasan Kejagung Belum Terapkan TPPU di Kasus Asabri

Selanjutnya IM, Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management; JMF, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen; RO, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi; dan RAS, Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen.

Selain itu, dua orang yang berasal dari internal Asabri juga turut diperiksa sebagai saksi. Keduanya adalah RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT ASABRI serta IM selaku Komite Audit PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT Asabri," terang Leonard.

Diketahui, beberapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah dua mantan Direktur Utama Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaya. Penyidik juga turut menetapkan Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat sebagai tersangka.

Benny dan Heru merupakan terdakwa yang telah divonis seumur hidup dalam megakorupsi Jiwasraya. Berdasarkan hitungan sementara BPK, total kerugian keuangan negara yang diakibatkan dalam kasus Asabri mencapai Rp23,739 triliun. Jumlah itu lebih besar dibanding skandal Jiwasraya yang merugikan negara Rp16,807 triliun. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik