Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEJAKSAAN Agung RI telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap beberapa orang dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (persero). Meskipun berdasarkan keterangan pejabat kejaksaan sudah ada tujuh calon tersangka, jumlah orang yang dicekal diperkirakan lebih banyak.
"Kan kalau menurut undang-undang tidak harus tersangka. Orang yang bahasanya, ada kaitannya (dengan kasus). Di undang-undang tidak ada kualifikasi tersangka. Kalau banyak (yang terlibat), ya banyaklah (yang dicekal)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Rabu (27/1).
Kendati demikian, Ali enggan menyebut jumlah pasti orang yang dicekal terkait korupsi di ASABRI. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan seluruh calon tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Febrie juga mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan para tersangka pekan depan.
Sejauh ini, beberapa orang yang telah diperiksa penyidik antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Sonny Widjaya dan Adam Rachmat Damiri. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa karyawan yang bekerja untuk salah satu terdakwa di kasus Jiwasraya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, maupun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menjelaskan dugaan korupsi di AABRI terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, ASABRI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
Selain itu, ASABRI melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajer investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P-2)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved