Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kejagung Lakukan Pencekalan Terkait Korupsi di ASABRI

Tri Subarkah
28/1/2021 18:35
Kejagung Lakukan Pencekalan Terkait Korupsi di ASABRI
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono(ANTARA)

KEJAKSAAN Agung RI telah melakukan pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap beberapa orang dalam kaitan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (persero). Meskipun berdasarkan keterangan pejabat kejaksaan sudah ada tujuh calon tersangka, jumlah orang yang dicekal diperkirakan lebih banyak.

"Kan kalau menurut undang-undang tidak harus tersangka. Orang yang bahasanya, ada kaitannya (dengan kasus). Di undang-undang tidak ada kualifikasi tersangka. Kalau banyak (yang terlibat), ya banyaklah (yang dicekal)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono di Gedung Bundar JAM-Pidsus, Rabu (27/1).

Kendati demikian, Ali enggan menyebut jumlah pasti orang yang dicekal terkait korupsi di ASABRI. Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah mengatakan seluruh calon tersangka sudah menjalani pemeriksaan. Febrie juga mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara penetapan para tersangka pekan depan.

Sejauh ini, beberapa orang yang telah diperiksa penyidik antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI, yakni Sonny Widjaya dan Adam Rachmat Damiri. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa karyawan yang bekerja untuk salah satu terdakwa di kasus Jiwasraya, yakni Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, maupun pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezar Simanjuntak menjelaskan dugaan korupsi di AABRI terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, ASABRI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.

Selain itu, ASABRI melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan manajer investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik