Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejagung Periksa Petinggi Enam Perusahaan Mitra Asabri

Siti Yona Hukmana
04/2/2021 23:03
Kejagung Periksa Petinggi Enam Perusahaan Mitra Asabri
Asabri(Ilustrasi)

PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Rasuah di perusahaan asuransi pelat merah itu diselisik ke sejumlah saksi.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pada PT. ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2).

Ke-6 saksi itu yakni Komite Resiko PT Asabri, ET; Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW; Equity Sales PT Panin Sekuritas, MN; Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, DA; Direktur Utama PT Corfina Capital, BS; dan Direktur Utama PT Millenium Capital Management, FD.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ujar Leonard. Namun, Leonard tidak menyebutkan hasil pemeriksaan. Sebab, hal itu masuk materi penyidikan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Yakni, mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).

Baca juga :Pukul Petugas Rutan KPK, Nurhadi Diperiksa 12 Jam Lebih

Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011 - Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara sementara atas kasus rasuah itu sebanyak Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.

Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya