Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Rasuah di perusahaan asuransi pelat merah itu diselisik ke sejumlah saksi.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa enam orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan korupsi pada PT. ASABRI," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2).
Ke-6 saksi itu yakni Komite Resiko PT Asabri, ET; Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, IAW; Equity Sales PT Panin Sekuritas, MN; Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, DA; Direktur Utama PT Corfina Capital, BS; dan Direktur Utama PT Millenium Capital Management, FD.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI," ujar Leonard. Namun, Leonard tidak menyebutkan hasil pemeriksaan. Sebab, hal itu masuk materi penyidikan.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan covid-19. Yakni, mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Kejagung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi di ASABRI. Mereka adalah dua orang terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (BT) dan Heru Hidayat (HH).
Baca juga :Pukul Petugas Rutan KPK, Nurhadi Diperiksa 12 Jam Lebih
Lalu, enam lainnya ialah Direktur Utama (Dirut) ASABRI periode 2011 - Maret 2016, ARD; Dirut ASABRI periode Maret 2016-Juli 2020, SW; Dirut Keuangan ASABRI periode Oktober 2008-Juni 2014, BE; Dirut ASABRI periode 2013-2014 dan 2015-2019, HS; Kepala Divisi Investasi ASABRI periode Juli 2012-Januari 2017, IWS; dan Dirut PT Prima Jaringan, LP.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menaksir kerugian negara sementara atas kasus rasuah itu sebanyak Rp23,7 triliun. Para tersangka telah ditahan.
Mereka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP;
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (OL-2)
Hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak-hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, serta martabatnya di mata hukum.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Para tersangka diduga membagi kuota tersebut secara sepihak dengan komposisi 50:50.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
THR Pensiun 2026 diperkirakan cair mulai 6 Maret 2026. Cek jadwal resmi Taspen & Asabri, komponen gaji, serta syarat pencairan di sini.
Asabri berhasil mendapatkan Peringkat Ke-2 BUMN dengan Kategori Volume Belanja Terbesar ke Seller Rekomendasi pada ajang PaDi Business Forum & Showcase 2025.
PT Asabri (Persero) bergerak cepat dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Sumatra dengan mengirimkan bantuan untuk warga yang terdampak.
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) 2025, PT Asabri (Persero) menegaskan komitmennya untuk menjaga kesehatan seluruh peserta secara berkelanjutan.
Partisipasi Asabri dalam program ini juga menjadi wujud nyata kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi nasional.
Empat novum yang diajukan itu di antaranya laporan keuangan, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mutasi rekening bank, serta dokumen pembagian dividen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved