Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kasus ASABRI, Belajar dari Jiwasraya

Tri Subarkah
16/1/2021 18:25
Kasus ASABRI, Belajar dari Jiwasraya
Kejaksaan Agung memberikan keterangan seusai gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi di PT ASABRI (persero), 30 Desember 2020.(ANTARA)

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (persero). Kasus ini disinyalir memiliki irisan dengan megakorupsi pada PT Asuransi Jiwasrya (persero) yang telah ditangani oleh Kejagung sebelumnya.

Dugaan korupsi pada perusahaan pelat merah tersebut diketahui terjadi dalam periode 2012-2019 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp17 triliun. Penerbitan sprindik yang dilakukan Kejagung menandakan bahwa penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti dan tinggal menetapkan tersangka.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor Yenti Garnasih mengatakan, dalam pandangan akademis dan berdasarkan logika, terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu karena sudah terjadi sejak 2012.

"Uang Rp17 triliun yang merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak yang sedang dilihat penyidik Kejaksaan, enggak mungkin kan nggak dipakai apa-apa, berarti ada TPPU-nya," kata Yenti kepada Media Indonesia, Sabtu (16/1).

Oleh sebab itu, ia mendorong penyidik untuk tidak menunda-nunda penerapan TPPU dalam kasus ASABRI. Yenti menyebut, tanpa kemauan dan integritas yang baik, penerapan TPPU tidak akan berjalan. Ia berharap penanganan ASABRI oleh Kejagung dapat lebih cepat ketimbang Jiwasraya.

Kendati demikian, Yenti menggarisbawahi masalah yang ditimbulkan dari kasus Jiwasaraya. Misalnya, perampasan sub rekening efek (SRE) WanaArtha yang merupakan salah satu SRE milik terdakwa Benny Tjokrosaputro mengakibatkan para nasabah protes. Kerugian yang dialami oleh pihak ketiga seperti nasabah WanaArtha diharapkan tidak terulang dalam penanganan ASABRI. "Harus betul-betul hati-hati berkaitan dengan ini. Ada pelajaran yang harus diambil," ujar Yenti.

Terkait dengan calon tersangka dalam kasus ASABRI, Yenti menyebut bisa saja berupa perseorangan ataupun perusahaannya itu sendiri. Dalam kasus Jiwasraya, korporasi yang dijadikan tersangka diketahui hanya 13 perusahaan Manajer Investasi (MI). Apabila ASABRI dijadikan tersangka, perlu dipikirkan nasib operasional perusahaan tersebut.

"Negara harus bertindak bagaimana kalau tetap menyelamatkan PT-nya, mengingat nasabahnya banyak, bagaimana perlindungan terhadap nasabahnya. Dalam hal ini, harus berpikir semuanya, termasuk oleh Kementerian Keuangan maupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," terangnya.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono mengatakan pihaknya masih mempelajari dokumen-dokumen berkaitan dugaan korupsi di ASABRI. Setelah sprindik terbit, Ali menyebut penyidik akan memanggil para saksi dan tetap berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ali belum dapat menjelaskan lebih jauh soal aset yang bersinggungan dalam perkara ASABRI dengan Jiwasraya. Ia menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan hanya terkait UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kita pokoknya masalah investasi. Investasinya itu bener apa enggak," singkat Ali.

Perampasan aset
Yenti mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dikebut. Ia menjelaskan UU tersebut akan berguna ketika disandingkan dengan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Misalnya, kata Yenti, terjadi pada mobil-mobil mewah yang menjadi barang rampasan dalam kasus Jiwasraya. Menurut Yenti, mobil-mobil tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga saat dilelang nilainya menjadi turun. Padahal, ketika barang tersebut sudah terbukti berasal dari tindak pidana korupsi maupun TPPU, hasilnya harus bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.

"Ada kewajiban dari negara untuk me-manage, melakukan suatu tindakan-tindakan bagaimana penyitannya, bagaimana mereka tetap harus di bank," jelasnya.

Selain itu, UU Perampasan Aset juga bermanfaat untuk melelang barang hasil pencucian uang dari pelaku yang telah melarikan diri. "Jadi betapa bergunanya UU Perampasan Aset untuk disandingkan ketika ada korupsi dan TPPU," tandas Yenti. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik