Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pemkab Bandung Beri Penghargaan pada Penyumbang Pajak Besar

Bayu Anggoro
27/1/2026 18:55
Pemkab Bandung Beri Penghargaan pada Penyumbang Pajak Besar
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan penghargaan kepada wajib pajak.(MI/BAYU ANGGORO)

PEMERINTAH Kabupaten Bandung memberikan apresiasi kepada sejumlah wajib pajak yang dinilai taat dalam membayar dan berkontribusi terhadap pembangunan. Sebanyak 19 kontributor pajak terbesar mendapatkan penghargaan dari Bupati Bandung sekaligus hadiah dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.

Penghargaan diserahkan di sela Sosilalisasi Peran dan Kinerja Bapenda dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah, di Bandung, Selasa (27/11). Para penerima antara lain berasal dari kalangan PPAT (pejabat pembuat akta tanah) dan PPATS (pejabat pembuat akta tanah sementara), BUMN, pihak swasta, dan para kepala desa.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah berkontribusi besar terhadap pembangunan di wilayahnya.

Dadang menyampaikan, realisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bandung per 31 Desember 2025 mencapai Rp1,8 triliun, dari yang ditargetkan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 sebesar Rp2,2 triliun.
Pajak tersebut digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Bandung.

Salah satu di antaranya untuk pemberian insentif guru ngaji yang merupakan program unggulan Bupati Bandung yang memerlukan anggaran Rp109 miliar setiap tahunnya selain untuk pembangunan infrastruktur.

"Insya Allah dari pajak yang diberikan akan barokah karena salah satunya digunakan untuk membayar insentif guru ngaji, yang berkontribusi mendidik karakter dan akhlak anak bangsa," katanya.

Di tengah kesulitan keuangan daerah karena berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat hingga mencapai Rp1 triliun, pajak dari wajib pajak berperan untuk menutupi kekurangan tersebut.

"Walaupun TKD tahun 2026 berkurang, tapi tetap insentif guru ngaji dibayarkan Rp109 miliar. Insya Allah, pajak yang diberikan kepada pemerintah daerah bakal manfaat, untuk pembangunan jalan, pembayaran guru honor, termasuk untuk honor P3K Paruh Waktu, termasuk untuk membayar tunjangan kinerja (Tukin). Bayangkan kalau pemda tidak mendapatkan pajak dari bapak dan ibu sekalian," ujarnya.

Dia juga menjanjikan keterbukaan dalam pengelolaan pajak oleh Pemkab Bandung setelah melalui proses audit dari BPK RI. "Alhamdulillah tahun 2025 Pemkab Bandung tidak terjadi gagal bayar dan ada Sisa Lebih Penggunaan Anggaran Rp137 miliar," ungkapnya.


Motivasi


Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Ermawan menambahkan, penghargaan diberikan kepada wajib pajak dengan kategori kontributor pajak terbesar serta wajib pajak paling patuh dalam memenuhi kewajibannya.

"Penghargaaan ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada seluruh wajib pajak di Kabupaten Bandung agar lebih disiplin dan menyadari pentingnya pajak bagi pembangunan daerah," jelasnya.

Dia mengimbau masyarakat agar tidak menitipkan pembayaran pajak kepada pihak ketiga. Wajib pajak disarankan melakukan pembayaran secara mandiri melalui kanal resmi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner