Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Walhi Jabar Minta Pemda Bertanggung Jawab atas Tragedi Longsor Bandung Barat

Naviandri
27/1/2026 15:38
Walhi Jabar Minta Pemda Bertanggung Jawab atas Tragedi Longsor Bandung Barat
Tim SAR gabungan mencari korban longsor di Cisarua, Bandung Barat.(MI/Naviandri )

WALHI Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bandung Barat dan Pemerintah Provinsi Jabar bertanggung jawab penuh atas longsor yang terjadi di Kecamatan Cisarua, Sabtu (24/1) lalu.

Puluhan warga menjadi korban dalam peristiwa itu. Selain itu, tragedi longsor juga meratakan permukiman warga. Walhi menilai bencana itu bukan semata peristiwa alam, melainkan akibat degradasi lingkungan yang berlangsung lama akibat pengabaian perlindungan kawasan.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwank kemarin menyatakan, kawasan Cisarua merupakan bagian dari Kawasan Bandung Utara (KBU) yang memiliki fungsi vital, sebagai daerah resapan air dan penyangga keselamatan lingkungan.

“Peristiwa yang terjadi di Cisarua ini sebenarnya sudah kami sampaikan sejak lebih dari 20 tahun lalu. KBB ini sebagian masuk kawasan Bandung Utara dan Bandung Utara memiliki fungsi penting untuk keberlangsungan lingkungan, termasuk keselamatan nyawa manusia,” terangnya.

Wahyudin menambahkan, longsor yang meratakan puluhan rumah di dua kampung, yakni Kampung Pasirkuning dan Pasir Kuda, menjadi bukti nyata terjadinya degradasi lingkungan yang terus dibiarkan. Berbagai peringatan yang selama ini disuarakan Walhi tidak ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah.

“Apa yang kini terjadi, bagi kami adalah salah satu bentuk pengabaian yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten maupun provinsi. Padahal selama 20 tahun ini Walhi terus menyuarakan bahwa KBU mengalami degradasi yang berlangsung terus-menerus,” tegasnya.

Menurut Wahyudin, tekanan terbesar terhadap lingkungan di kawasan Cisarua berasal dari aktivitas alih fungsi lahan dengan intensitas tinggi dan pembangunan properti menjadi faktor paling dominan dengan banyak izin dikeluarkan untuk perumahan, resort, vila. Bahkan apartemen yang sifatnya betonisasi. Padahal kawasan itu sudah dinyatakan sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dilestarikan sebagai kawasan resapan air dan hutan lindung.

“Selain itu, Walhi juga menyoroti masifnya pengembangan sektor pariwisata. Aktivitas wisata, baik berizin maupun ilegal, dinilai terus menjamur hingga ke wilayah perbatasan Subang. Kegiatan wisata ini intervensinya juga besar. Ada yang ilegal, ada yang berizin, termasuk kuliner dan itu tiap tahun izinnya terus dikeluarkan,” bebernya.

Faktor lainnya lanjut Wahyudin, adalah penggarapan lahan pertanian yang tidak sesuai kaidah lingkungan, seperti tanpa terasering. Namun demikian, ia mengingatkan agar masyarakat tidak serta-merta dijadikan pihak yang disalahkan.

“Penggarapan lahan tanpa terasering ini perlu diidentifikasi lebih jauh. Apakah betul murni masyarakat sekitar atau ada pemodal luar yang ikut berusaha, sehingga masyarakat hanya menjadi buruh tani. Jangan sampai masyarakat dikambinghitamkan, sementara pengusaha besar justru tidak disentuh,” jeasnya.

Yang jelas kata Wahyudin, Walhi menyebut tragedi longsor Cisarua merupakan akumulasi dari sikap abai pemerintah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sejak satu dekade lalu. Padahal Walhi telah menyuarakan tiga langkah tegas sejak 2010-2015, yakni moratorium pembangunan, penertiban bangunan liar dan ilegal, serta penghentian penerbitan izin baru.

“Artinya 2026 itu sudah lebih dari 20 tahun untuk melakukan moratorium, segera penertiban kegiatan bangunan liar dan ilegal serta stop izin baru. Tiga hal itu sudah kami suarakan dengan landasan Analisa. KBU tergolong wilayah rawan bencana, terlebih dengan keberadaan Sesar Lembang. Dalam kondisi tersebut, betonisasi dan alih fungsi lahan justru memperbesar potensi terjadinya bencana,” tandasnya. (AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner