Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Pelaku Dugaan Pencurian Kayu di TNGC Ditangkap

Nurul Hidayah    
09/1/2026 19:53
Pelaku Dugaan Pencurian Kayu di TNGC Ditangkap
Kawasan hutan di Gunung Ciremai, di wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.(ANTARA)

SEORANG pelaku dugaan tindak pidana pencurian kayu di kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, ditangkap petugas.

Tim patroli BTNGC bersama aparat TNI dan masyarakat menemukan indikasi kuat aktivitas pengambilan kayu ilegal di Blok Panjakroma, Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Rabu (7/1) hingga Kamis (8/1).

“Temuan tersebut berawal saat tim patroli Balai TNGC bersama Babinsa Koramil Pancalang dan unsur masyarakat melakukan patroli rutin pada Rabu malam,” tutur Kepala BTNGC, Toni Anwar, Jumat (9/1).

Kemudian sekitar pukul 19.00, petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan dari dalam kawasan taman nasional. Namun tim masih melakukan pemantauan secara intensif untuk memastikan sumber dugaan tersebut.

“Pemantauan intensif dilakukan hingga pukul 22.00 WIB,” tutur Toni.

Selanjutnya sekitar pukul 01.00 WIB, tim bergerak masuk ke kawasan hutan dan melakukan penyergapan di Blok Panjakroma. Namun upaya tersebut belum belum berhasil melakukan penangkapan.

“Para pelaku diduga melarikan diri memanfaatkan kondisi malam yang gelap dan medan yang sulit, sehingga tidak dapat diamankan di lokasi kejadian," lanjutnya.

Keesokan harinya, tim  melakukan identifikasi dan pendataan barang bukti serta mengumpulkan petunjuk pendukung yang diperlukan untuk proses hukum.  Dalam kegiatan tersebut, aparat kepolisian kemudian menangkap seorang terduga pelaku berinisial N yang diduga terlibat dalam aktivitas pencurian kayu.

"Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian," jelas Toni.


Kayu sonokeling


Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil truk bernomor polisi AA 8249 IF. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan dokumen berupa STNK, buku KIR, serta kartu e-money.

Selain itu, ditemukan pula 16 potong kayu jenis sonokeling dengan berbagai ukuran diameter dan panjang. Mulai dari diameter sekitar 24 sentimeter hingga lebih dari 83 sentimeter, dengan panjang kayu terpanjang mencapai sekitar 750 sentimeter.

Kayu sonokeling diketahui merupakan jenis kayu bernilai ekonomi tinggi dan pengelolaannya di kawasan konservasi berada di bawah pengawasan ketat negara. Penemuan potongan kayu berdiameter besar tersebut mengindikasikan adanya aktivitas penebangan pohon berukuran besar yang dilakukan secara terencana.

“Kami masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan Polsek Pasawahan dan Polres Kuningan untuk penanganan lanjutan kasus tersebut,” papar Toni.

Seluruh barang bukti hasil penyergapan sementara masih berada di tempat kejadian perkara (TKP) untuk kepentingan penyelidikan.

“Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum agar kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai tetap terjaga dari praktik perusakan hutan," tandasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner