Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Ini Daftar UMK di Jabar Berdasarkan Simulasi PP Terbaru

Naviandri
22/12/2025 16:35
Ini Daftar UMK di Jabar Berdasarkan Simulasi PP Terbaru
Ilustrasi(Antara)

PERATURAN Pemerintah (PP) Nomor 49/2025 yang mengatur kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 telah disahkan pada Selasa (16/12). 

Berikut simulasi terhadap UMK di 27 daerah kabupaten/kota Jabar jika angka yang dijadikan acuan Gubernur Dedi Mulyadi, menetapkan alfa maksimal 0,9 atau kenaikan UMP 7,22%.

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2025:
1.Kota Bekasi - Rp6.101.907
2. Kabupaten Karawang- Rp6.003.199
3 Kabupaten Bekasi - Rp5.959.607
4. Kota Depok - Rp5.570.848
5. Kabupaten Bogor - Rp5.229.404
6. Kabupaten Purwakarta - Rp5.138.642
7. Kota Bogor - Rp5.126.897
8. Kota Bandung - Rp4.806.590
9. Kota Cimahi - Rp4.142.930
10. Kabupaten Bandung - Rp4.028.840
11. Kabupaten Bandung Barat - Rp4.006.815
12. Kabupaten Sumedang - Rp4.001.825
13. Kabupaten Sukabumi - Rp3.864.126
14. Kabupaten Subang - Rp3.762.649
15. Kabupaten Cianjur - Rp3.328.733
16. Kota Sukabumi - Rp3.236.577
17. Kota Tasikmalaya - Rp3.004.863
18. Kabupaten Indramayu - Rp2.996.034
19. Kabupaten Tasikmalaya - Rp2.894.528
20. Kota Cirebon - Rp2.892.503
21. Kabupaten Cirebon - Rp2.874.989
22. Kabupaten Majalengka - Rp2.578.256
23. Kabupaten Garut - Rp2.496.675
24. Kabupaten Ciamis - Rp2.385.942
25. Kabupaten Pangandaran - Rp2.382.128
26. Kabupaten Kuningan - Rp2.369.030
27. Kota Banjar - Rp2.363.933.

(AN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner