Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

5 Bangunan di Indramayu Ditetapkan sebagai Cagar Budaya

Nurul Hidayah    
21/11/2025 17:36
5 Bangunan di Indramayu Ditetapkan sebagai Cagar Budaya
Klenteng An Tjeng Bio di Jalan Veteran, Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai salah satu bangunan cagar budaya.(MI/NURUL HIDAYAH)

SEBANYAK 5 bangunan di Kabupaten Indramayu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten. Keputusan penetapan 5 bangunan sebagai cagar budaya tersebut dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Indramayu setelah melakukan sidang, pada Kamis (20/11).

 “Kami telah menggelar sidang kajian dan rekomendasi penetapan cagar budaya. Hasilnya, kami sepakat untuk menetapkan 5 bangunan sebagai bangunan cagar budaya Kabupaten Indramayu,” tutur Ketua TACB Kabupaten Indramayu, Dedy S Musashi, Jumat (21/11).

Ada pun kelima bangunan cagar budaya tersebut ialah bangunan SD Negeri 1 Bulak, Kandanghaur, bangunan SMP Negeri 1 Sindang, Klenteng An Tjeng Bio di Jalan Veteran,  Gedong Duwur dan asrama KNIL.

Dijelaskan Dedy, penetapan 5 bangunan sebagai cagar budaya dimaksudkan untuk melindungi gedung bersejarah dari perubahan tanpa izin. Bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya juga tidak boleh diubah atau diganti tanpa izin dari TACB.

“Penetapan ini menambah daftar warisan budaya yang kini memiliki perlindungan hukum. Ini juga sekaligus mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tinggalan sejarah," ungkapnya.


Edukasi dan wisata

 

Selanjutnya melalui penetapan ini Dedy juga berharap pemerintah daerah dapat memanfaatkannya untuk menunjang edukasi dan pariwisata.

“Harapannya, warisan budaya kita tetap lestari dan bisa digunakan untuk kepentingan pendidikan maupun pariwisata,” tutur Dedy.

Lebih jauh dia memaparkan Kabupaten Indramayu memiliki hampir 200 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB).  Namun saat ini baru ada 10 bangunan yang sudah memiliki SK penetapan cagar budaya.

Sebelumnya sudah ada lima cagar budaya yang sudah memiliki SK penetapan cagar budaya. Kelimanya ialah Pendopo Kabupaten, Landraad, gedung PLN, Masjid Bondan dan Menara Air PDAM.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi masyarakat yang aktif menjaga bangunan sejarah dari vandalisme dan perusakan. Ini membuat kami lebih mudah melakukan kajian hingga penetapan,” tutur Dedy.

Selain bisa digunakan sebagai sarana edukasi dan pariwisata, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan perawatan terhadap bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya.

“Dikarenakan beberapa bangunan, seperti Gedong Duwur, berada dalam kondisi memprihatinkan,” tuturnya.

Dia mendorong pemerintah daerah untuk  memanfaatkan gedung-gedung cagar budaya sebagai ruang publik yang bermanfaat, seperti kegiatan seni, pameran, hingga pusat UMKM.

“Prinsip kami, merubah sunyi menjadi destinasi. Kalau pemerintah dan masyarakat kreatif, bangunan itu bisa hidup dan menjadi kebanggaan daerah,” tandasnya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner