Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Bank Tanah Hadir untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Sugeng Sumariyadi
31/7/2025 08:41
Bank Tanah Hadir untuk Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja menyampaikan kuliah umum di Kampus Unpad Bandung.(DOK/BADAN BANK TANAH)

TANAH di Indonesia yang belum terpakai secara maksimal untuk dikelola oleh masyarakat maupun pemerintah  masih sangat luas. Tanah-tanah  hanya menganggur dan tidak menghasilkan apapun.

Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan tanah seharusnya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan. Sayang, banyak persoalan termasuk kepemilikan tanah. Di Indonesia, hanya 1% penduduk yang mampu menguasai 58% hak atas tanah.

"Karena itu, untuk menciptakan keadilan ekonomi di bidang pertanahan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, minimal 30% dari tanah yang kami kelola diperuntukkan bagi program reforma agraria," ungkapnya, dalam Kuliah Umum di kampus Universitas Padjadjaran, Bandung, Rabu (30/7).

Dia menambahkan, keberadaan Badan Bank Tanah tujuannya jelas untuk meningkatakan kesejahteraan masyarakat terkait dengan pemanfaatan tanah. Untuk itu, lahan yang sekarang menjadi aset Bank Tanah bisa digunakan secara cuma-cuma.

Misalnya, ketika masyarakat ingin membangun lapangan sepak bola, Bank Tanah bisa memberikan dengan sistem sewa dengan tarif nol rupiah. Dengan demikian, ketika tanah ini dipakai untuk kegiatan sosial seperti masjid, sekolah dan lainnya maka tidak akan ada biaya yang dikenakan.

Saat ini aset Bank Tanah tersebar di seluruh Indonesia. Lahan-lahan tersebut bisa digunakan pula untuk komersil yang presentasenya maksimal 50% dari total aset. Sementara sisanya bisa dipakai untuk kepentingan pemerintah, sosial, serta reforma agraria yang persentasenya maksimal 30%.

"Jika pemerintah ingin menggunakan lahan dari Badan Bank Tanah, tinggal memakai. Bahkan jika ada yang ingin mendirikan kampus sosial atau masjid, bisa langsung mengajukan kepada kami. Untuk kepentingan sosial, sekali lagi, tarifnya nol rupiah. Itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)," tandas Parman.

Dia menjelaskan tanah yang kelola Bank Tanah saat ini berasal dari negara, tanah negara bebas, tanah terlantar, bekas hak, pelepasan kawasan hutan, bekas tambang, tanah timbul, tanah reklamasi, serta tanah lainnya yang belum pernah atau tidak dilekatkan hak. Semuanya dapat menjadi bagian dari aset Badan Bank Tanah.

"Berbeda dengan domain verklaring, kami diberikan Hak Pengelolaan (HPL) oleh negara. Di atas HPL ini, Bank Tanah bisa memberikan Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), ataupun Hak Pakai," lanjutnya.


Berikan manfaat

 

Sementara itu, Deputi Pemanfaatan Tanah dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat menuturkan aset yang bisa digunakan saat ini sekitar 34.617,97 hektare. Di Jawa Barat misalnya, ada beberapa lahan yang bisa digunakan seperti di Purwakarta mencapai 95 hektare, Cianjur 965 hektare, Sumedang 84 hektare, dan Bandung Barat 204 hektare.

Banyaknya lahan termasuk di luar Jawa Barat telah memberikan manfaat, dengan total realisasi pendapatan sampai 2024 saja berada di angka Rp180,88 miliar dengan luas pemanfaatan hingga 2.723,46 hektare.

Pendapatan tersebut terdiri dari pemanfaatan dengan jumlah jual beli sebesar Rp173,31 miliar, pemanfaatan dengan sewa sebesar Rp1,04 miliar, dan pendapatan jasa sebesar Rp6,53 miliar.

"Dulu ada lahan yang terbengkalai kemudian kami jadikan lokasi ternak bandeng dan ini dikerjakan oleh badan usaha milik desa. Beberapa pemanfaatan lain karena ada konflik, tapi sekarang sudah bisa digunakan lagi," kata Hakiki.

Adapun pemanfaatannya aset lainnya meliputi kepentingan umum dan komersial, mulai dari untuk pembangunan bandara Ibu Kota Nusantara (IKN), perkebunan, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pariwisata, pelabuhan dan pusat logistik hingga untuk pembangunan pusat ekonomi bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Pemanfaatan tanah ini meliputi untuk kepentingan umum, perkebunan, perikanan, pertanian, UMKM, perumahan MBR, pariwisata, pelabuhan hingga pusat logistik," jelasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner