Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

RSUD KHZ Mustafa Tasikmalaya Tolak Tangani Anak Anggota DPRD Berusia 6 Bulan

Kristiadi
30/7/2025 10:09
RSUD KHZ Mustafa Tasikmalaya Tolak Tangani Anak Anggota DPRD Berusia 6 Bulan
RSUD KHZ Mustafa Kabupaten Tasikmalaya menolak pasien bayi 6 bulan anak anggota DPRD karena tidak membawa kartu identitas Anak (KIA).(MI/Kristiadi)

RUMAH Sakit Umum Daerah (RSUD) KHZ Musthafa, yang berlokasi di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, diduga menolak memberikan pelayanan medis kepada bayi berusia enam bulan yang merupakan anak dari anggota DPRD setempat. Penolakan ini terjadi dengan dalih orangtua bayi tidak membawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA) saat datang ke rumah sakit.

Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Luthfi Hizba Rusydia, menyampaikan kekecewaannya terhadap layanan RSUD KHZ Musthafa, khususnya karena pasien adalah anaknya yang sedang membutuhkan penanganan segera akibat kondisi medis yang serius. Ia menyebut bahwa rumah sakit menolak pelayanan karena penggunaan BPJS Kesehatan.

"Awalnya kami panik dan membawa bayi masih berusia 6 bulan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya, karena mengalami gejala demam tinggi dan sesak napas, pada Senin (28/7) sekitar pukul 19.05 WIB hingga langsung menuju loket untuk melakukan pendaftaran pasien dan membuka aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mendapat penanganan medis," katanya, Selasa (29/7/2025).

Luthfi menuturkan bahwa dirinya telah menunjukkan nomor BPJS yang aktif melalui aplikasi JKN kepada petugas pendaftaran. Namun, pihak rumah sakit tetap meminta dokumen identitas anak untuk mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan enggan memberikan tindakan medis sebelum kelengkapan administrasi dipenuhi.

"Kami datang RSUD KHZ Musthafa karena kondisi panik, cemas dan meninggalkan loket pendaftaran hingga langsung masuk ke IGD untuk memastikan anaknya supaya mendapat penanganan dan perawatan. Akan tetapi, anak kami tidak mendapat tindakan anak masih dipangkuan ibunya dengan kondisi berdiri meski kondisi IGD sedang tidak banyak pasien dan fasilitas yang ada tidak digunakan," ujarnya.

Menurut Luthfi, setelah beberapa saat menunggu, dokter akhirnya memeriksa bayi tersebut dan hanya memberikan satu lembar resep untuk dibeli di luar rumah sakit. Ia merasa pelayanan tersebut tidak pantas dan bisa membahayakan masyarakat lain yang juga menggunakan BPJS tetapi mengalami kendala serupa.

"Saya membayangkan kalau masyarakat jauh yang tidak sengaja tidak membawa identitas berharap mendapat pelayanan ingin sembuh malah terbunuh. Kami sangat menyayangkan dan ini bertentangan dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal tersebut mengatur kewajiban fasilitas kesehatan dan rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan, termasuk dalam keadaan gawat darurat dan larangan menolak pasien," paparnya.

Menanggapi peristiwa tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Saepulloh, turut mengecam tindakan rumah sakit dan menilai hal itu mencederai upaya perbaikan layanan kesehatan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini.

"Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan meminta penjelasan dari Direktur RSUD KHZ Musthafa agar kejadian tersebut supaya dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Saya sangat prihatin, karena kita sedang berupaya memperbaiki citra pelayanan kesehatan jangan sampai warga yang datang dengan membawa BPJS aktif dipersulit, semua warga tanpa memandang jaminan kesehatan hingga mereka berhak mendapat pelayanan layak dan manusiawi," pungkasnya. (AD/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner