Pansus 4 DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda Pembentukan BPBD

Sugeng
01/2/2025 13:35
Pansus 4 DPRD Kota Bandung Siapkan Raperda Pembentukan BPBD
Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat.(DOK/DPRD KOTA BANDUNG)

KOTA Bandung menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerawanan bencana cukup tinggi. Namun, saat ini, ibu kota Provinsi Jawa Barat itu belum memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah menyiapan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK). Raperda itu, kini dibahas Panitia Khusus (Pansus) 4 DPRD Kota Bandung.

"Konsentrasi kami ialah pembantukan BPBD. Di Jawa Barat, hanya tinggal Kota Bandung dan Kota Depok yang belum memiliki BPBD sendiri. Penanggulangan bencana di Kota Bandung  masih disatukan dengan Dinas Pemadam kebakaran,” ujar Anggota Pansus 4 DPRD Kota Bandung, Asep Sudrajat.

Dia menambahkan, melihat kondisi sekarang, Kota Bandung sangat membutuhkan bkeberadaan BPBD. Karena Kota Bandung kerap diterpa bencana, namun tidak mendapat bantuan dari  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Karena anggaran BNPB ini hanya bisa disalurkan melalui BPBD daerah msing-masing,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kota Bandung belakangan ini kerap dilanda bencana, seperti banjir dan tanah longsor. Belum lagi, kota rawan terdampak bencana akibat bergeraknya Sesar Lembang dan megatrust, sehingga harus memiiki persiapan untuk menangani jika bencana terjadi.

Bantuan
 
Dengan memiliki BPBD sendiri, Kota Bandung bisa mendapatkan bantuan dari BPBD kota dan kabupaten lain. Di sisi lain, Kota Bandung juga harus bisa memberikan bantuan kepada kabupaten dan kota lain.

Disinggung mengenai SDM yang akan mengisi posisi di BPBD Kota Bandung, Asep mengatakan, harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten. terlebih untuk orang-orang yang menduduki jabatan struktural, seperti kpala badan, sekretaris badan dan beberapa kepala bidang.

Sementara utuk staf yang tugasnya sebagai pelakasna teknis, bisa diambil dari dinas lain yang memungkinkan.
 
"Selama ini ada orang-orang yang duduk di bidang kebencanaan ada di Dinas Kebakaran. Kita bisa menempatkan orang tersebut nantinya di BPBD," tutur lelaki yang karib disapa Upep ini.

Menurut dia, setidaknya ada sembilan jabatan struktural yang harus diisi. Sementara untuk petugas teknis, nantinya bergantung kebutuhan.

“Untuk petugas teknis jumlahnya bergantung kebutuhan setelah dilakukan kajian. Jika ada kekurangan bisa saja mereka diambil dari petugas Satpol PP atau Dinas Kebakaran. Yang penting, mereka yang mengisi jabatan adalah orang-orang yang kompeten,” jelasnya.

Di sisi lain, Upep mengingatkan, setelah terbentuk nanti BPBD harus bersinergi dengan SKPD lain, seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial.

“Karena bagaiamana pun juga BPBD fungsinya adalah koordinasi. Jadi harus bisa bersinergi dengan SKPD lainya,” terangnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner