Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polres Subang Tangkap Pasangan Lesbian karena Lakukan Pembunuhan

 Reza Sunarya
31/1/2025 19:17
Polres Subang Tangkap Pasangan Lesbian karena Lakukan Pembunuhan
Polres Subang menjelaskan duduk perkara kasus pembunuhan yang melibatkan pasangan lesbian.(MI/REZA SUNARYA)

SATRESKRIM Polres Subang, Jawa Barat, menangkap dua perempuan pelaku pembunuh terhadap seorang pemuda. Dari hasil pemeriksaan diketahui   motif pembunuhan berlatar cemburu, karena korban menggoda salah seorang perempuan yang merupakan pasangan sesama jenis tersangka lainnya.

Salah satu tersangka masih remaja, masih berusia belasan tahun yang kini duduk di bangku kelas 2 SMA

Dua perempuan ini telah membunuh pemuda bernama Toikin 21 tahun, dengan cara ditusuk dengan pisau sebanyak 27 tusukan.

Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besasr Ariek Indra Sentanu, menjelaskan, kejadian berawal ketika korban yang merupakan mantan  pacar pelaku, berinisial T, 16,  meminta bertemu, melalui pesan WA.

Merasa terganggu, T mengadu ke pasangannya AN, 21. kemudian keduanya menyepakati untuk bertemu dan menjemput korban Toikin. Dengan menggunakan satu motor mereka berbonceng tiga berkeliling ke Pantai Patimban, Subang.

kemudian mereka menuju ke TKP di Jalan Pertamina, Desa Kalentambo, Pusakanagara.

"Korban dijemput oleh kedua pelaku, di sebuah warung di dekat runah korban," ujar Kapolres.

Sampai di lokasi, korban menggoda T. Melihat itu AN cemburu, dan langsung mengambil pisau di motor yang sudah dipersiapkannya.

T juga mengambil sebilah pisau yang dipersiapkannya. Keduanya menusuk korban. Pria itu tersungkur bersimbah darah, dengan 27 tusukan di sekujur tubuhnya.

"Pelaku menikamkan pisau kepada korban di bagian leher dekat kepala sebanyak dua kali. Pelaku lain menikamkan pisau ke punggung belakang dekat kepala korban. Keduanya meninggalkan korban di lokasi, namun di tengah jalan keduanya ingin memastikan korban dan kembali ke lokasi. Mereka mendapati korban masih bergerak. Keduanya kembali menusukkan pisau beberapa kali ke tubuh korban," tambah Ariek.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 junto pasal 338, tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Namun karena satu orang pelaku  masih di bawah umur, maka penanganan terhadapnya diterapkan sesuai UU Peradilan Anak.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner