Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Polres Subang Tangkap Dua Wanita Pelaku Pembunuhan

 Reza Sunarya
31/1/2025 14:34
Polres Subang Tangkap Dua Wanita Pelaku Pembunuhan
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers Jumat (31/1) pengungkapan kasus pembunuhan oleh dua wanita.(MI/Reza Sunarya)

POLRES Subang, Jawa Barat, menangkap dua wanita tersangka pembunuhan terhadap seorang pria, Toikin (21). Pelaku berinisial AN (21), dan satu T (16) kini dalam pemeriksaan intensif pihak satuan Reserse Polres Subang.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers Jumat (31/1) mengungkapkan pembunuhan dipicu oleh percekcokan antara kedua pelaku dengan korban. Percekcokan terjadi saat ketiganya tengah bercengkrama di Pantai Patimban.

Percekcokan tersebut berujung dengan perkelahian antara kedua pelaku dengan korban. Pelaku AN mengambil pisau di dalam kropak kendaraan roda dua yang mereka gunakan, dan T, mengambil pisau di pinggang.

"Pelaku menikam kan pisau kepada korban di bagian leher dekat kepala sebanyak dua kali, sedangkan pelaku yang masih di bawah umur, juga menikamkan pisau kepada korban ke punggung belakang dekat kepala. Keduanya meninggalkan korban di lokasi, namun di tengah jalan keduanya memastikan korban telah meninggal. Saat kembali ke lokasi didapati korban masih bergerak-gerak, kemudian kedua pelaku kembali menusukkan pisau beberapa kali ke tubuh korban hingga 27 tusukan," papar Ariek  di Mapolres Subang, Jumat (31/1).

Ariek mengungkapkan kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Unit Resmob Polres Subang, dan Personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Subang, yang dibantu oleh Resmob Polda Jabar, berhasil mengamankan kedua palaku setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Dari hasil otopsi sementara, ada luka sajam di bagian paru sebelah kiri dan kanan, serta luka di bagian ginjal, selain 27 luka tusukan sajam," jelas Ariek.

Menurut Ariek, kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP junto pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana, pada pasal 340 KUHP Pidana yaitu pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun, dan pasal 338 KUHP, ancaman penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan khusus pada anak di bawah umur, proses penanganannya berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012, sistem peradilan pidana anak.

Polisi menyita barang bukti berupa satu kaos warna hitam, satu celana jeans warna abu-abu, satu celana dalam warna ungu, kemudian satu jaket bomber warna hijau army, yang semuanya milik korban. Kemudian dua pisau dapur, dan satu unit motor merek honda beat warna warna putih biru milik pelaku sebagai barang bukti.

Polisi masih menyelidiki motif pembunuhan dua wanita terhadap korban. Diduga kedua wanita tersebut saling cemburu setelah korban kedapatan memeluk salah seorang pelaku, sementara kedua pelaku adalah sama sama penyuka sesama jenis.(N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya