Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
HANYA dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan di sebuah tempat hiburan karaoke Tegalpanas, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Senin (28/7) malam.
Pemantauan Media Indonesia Selasa (29/7) sebuah tempat hiburan karaoke di Tegalpanas, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang masih tertutup rapat dan dipasangi pita polisi (police line).
Lokasi yang biasanya cukup ramai menjadi sepi dan banyak tempat hiburan serupa tutup setelah terjadi pembunuhan yang cukup menggemparkan pada Senin (28/7). Korban Supratiyo,48, warga Kota Semarang tewas akibat sejumlah tusukan di tubuhnya.
"Dua tersangka sudah kami tangkap pada dini hari atau beberapa jam setelah kejadian," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Semarang Ajun Komisaris Bodia Teja Lelana.
Kedua tersangka yakni B,28, dan D,32, warga Bergas, Kabupaten Semarang, lanjut Bodia Teja Lelana, ditangkap ketika berusaha melarikan diri untuk bersembunyi. Keduanya hingga kini masih diperiksa penyidik untuk dilakukan pendalaman atas perbuatannya hingga mengakibatkan korban meninggal.
Antara pelaku dengan korban, ungkap Bodia, sudah saling mengenal sejak lama dan pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Bahkan pelaku sempat mencuci senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban dan berusaha menyembunyikannya untuk menghilangkan barang bukti.
Pembunuhan terjadi sekitar pukul 11.48 WIB, menurut Bodia, sedangkan korban dinyatakan meninggal pukul 01.17 WIB ketiga mendapatkan penanganan media di RSUD Ken Saras. Tim Resmob Polres Semarang berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Selain memeriksa pelaku, demikian Bodia Teja Lelana, untuk melengkapi penyelidikan korban dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Semarang. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tambahnya. (E-2)
Tersangka pelaku pembunuhan, AS, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Lapangan Bola, Kelurahan Kranji, Kota Bekasi.
Polisi berhasil menangkap perampok yang diduga pelaku pembunuhan nenek berinisial B, 72, ditemukan tewas terikat dalam rumahnya di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi
Polres Subang, Jawa Barat, menangkap dua wanita tersangka pembunuhan terhadap seorang pria, Toikin (21). Pelaku berinisial AN (21), dan satu T (16) kini dalam pemeriksaan intensif.
Nanang terlihat menggunakan kaos berwarna navy dibalut dengan jaket berwarna hitam. Tangan Nanang pun juga dalam kondisi di borgol.
Terduga pelaku yang juga pernah bekerja sebagai kru film itu tinggal persis di samping rumah korban, namun beberapa lama kemudian rumah tersebut dijual ke salah satu temannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved