Polisi Semarang Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Tempat Karaoke

Akhmad Safuan
29/7/2025 23:17
Polisi Semarang Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan di Tempat Karaoke
Polres Semarang di ruas Jalan Semarang-Solo.(MI/Akhmad Safuan)

HANYA dalam hitungan jam, polisi berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan di sebuah tempat hiburan karaoke Tegalpanas, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang pada Senin (28/7) malam.

Pemantauan Media Indonesia Selasa (29/7) sebuah tempat hiburan karaoke di Tegalpanas, Desa Jatijajar, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang masih tertutup rapat dan dipasangi pita polisi (police line). 

Lokasi yang biasanya cukup ramai menjadi sepi dan banyak tempat hiburan serupa tutup setelah terjadi pembunuhan yang cukup menggemparkan pada Senin (28/7). Korban Supratiyo,48, warga Kota Semarang tewas akibat sejumlah tusukan di tubuhnya. 

"Dua tersangka sudah kami tangkap pada dini hari atau beberapa jam setelah kejadian," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Semarang Ajun Komisaris Bodia Teja Lelana.

Kedua tersangka yakni B,28, dan D,32,  warga Bergas, Kabupaten Semarang, lanjut Bodia Teja Lelana, ditangkap ketika berusaha melarikan diri untuk bersembunyi. Keduanya hingga kini masih diperiksa penyidik untuk dilakukan pendalaman atas perbuatannya hingga mengakibatkan korban meninggal.

Antara pelaku dengan korban, ungkap Bodia, sudah saling mengenal sejak lama dan pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Bahkan pelaku sempat mencuci senjata tajam yang digunakan untuk membunuh korban dan berusaha menyembunyikannya untuk menghilangkan barang bukti.

Pembunuhan terjadi sekitar pukul 11.48 WIB, menurut Bodia, sedangkan korban dinyatakan meninggal pukul 01.17 WIB ketiga mendapatkan penanganan media di RSUD Ken Saras. Tim Resmob Polres Semarang berhasil menangkap kedua pelaku pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Selain memeriksa pelaku, demikian Bodia Teja Lelana, untuk melengkapi penyelidikan korban dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Semarang. "Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tambahnya. (E-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya