Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejari Purwakarta Tahan Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered

 Reza Sunarya
21/1/2025 12:19
Kejari Purwakarta Tahan Dua Mantan Kepala Puskesmas Plered
Kejaksaan Negeri Purwakarta membawa dua tersangka kasus korupsi ke Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta.(MI/REZA SUNARYA)

KEJAKSAAN Negeri Purwakarta, Jawa Barat, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Puskesmas Plered. Kedua tersangka merupakan mantan Kepala Puskesmas Plered, yakni RESN dan YS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Martha Parulina Berliana mengungkapkan RESN dan YS ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menahan kedua tersangka. Mereka  dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Purwakarta," ujarnya, Selasa (21/1).

Sebelumnya, Kejari Purwakarta resmi menetapkan kedua tersangka pada Senin, 9 Desember 2024. YS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan jasa pelayanan oleh petugas kesehatan pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2015-2017.

Dia juga disangka melakukan pungutan liar biaya pendaftaran pasien pada Puskesmas Plered tahun anggaran 2013-2017. Total kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp681.004.876.

Sementara RESN, ditetapan sebagai tersangka sejak 5 Desember 2024. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan dana kapitasi, non-kapitasi biaya operasional kantor dan pengadaan barang habis pakai pada Puskesmas Plered Tahun Anggaran 2021-2022. Perbuatan tersangka ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.955.000.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner