Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan berlangsung hampir empat jam, dimulai pukul 10.00 hingga 13.30 WIB di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Setelah pemeriksaan, Hasto tidak memberikan pernyataan apa pun kepada media dan hanya ditemani tim kuasa hukumnya.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pemeriksaan berikutnya akan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik.
“Pemeriksaan selanjutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik,” ujar Maqdir.
Namun, Maqdir enggan memberikan rincian terkait materi pemeriksaan. Ia meminta agar pertanyaan mengenai hal tersebut langsung diajukan kepada pihak KPK.
“Untuk hal-hal lain yang terkait dengan perkara, silakan ditanyakan langsung kepada penyidik. Kami sepakat untuk tidak membahas materi pemeriksaan. Yang jelas, Pak Hasto diperiksa untuk dua perkara, yakni kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan,” tambahnya.
Hasto hadir dalam pemeriksaan kali ini setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan KPK pada Senin, 6 Januari 2025. Ia terlihat mengenakan setelan jas hitam dengan kemeja putih dan sempat menyapa awak media dengan senyuman sebelum memasuki gedung KPK.
Hasto juga didampingi sejumlah kuasa hukumnya, termasuk Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy.
KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait buronan Harun Masiku. Ia diduga berperan aktif dalam upaya memenangkan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) pada Pemilu 2019.
Selain itu, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan.
Ia diduga terlibat dalam tindakan yang menghalangi penyelidikan kasus suap PAW, termasuk memerintahkan perusakan dan pembuangan sejumlah ponsel yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kehadiran Hasto di Gedung Merah Putih KPK menjadi sorotan publik, mengingat peran strategisnya dalam partai politik besar di Indonesia. KPK diperkirakan akan melanjutkan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi dan pihak terkait lainnya. (Z-10)
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
ICW sudah mencatatkan nama pegawai negeri yang diduga memotong jatah makan jamaah haji. Catatan ICW, orang itu mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumatra Utara, M. Rayhan Dulasmi Piliang, diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
ICW menilai pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto tanpa pertimbangan matang dan berbahaya bagi penegakan hukum kasus korupsi.
KPK mengatakan peluang untuk memanggil mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menunggu perkembangan penanganan perkara.
Asep enggan memerinci nama-nama tersangka, sampai penahanan dilakukan. Kasus ini lama diselesaikan karena penghitungan kerugian negara belum rampung.
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved