Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025. Hasto menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang juga menyeret buronan Harun Masiku.
"Betul, panggilan dilakukan pada 13 Januari 2025," ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi oleh Metrotvnews.com, Kamis, 9 Januari 2025.
Fitroh mengharapkan Hasto menaati panggilan tersebut. Jika Sekjen PDIP itu mangkir, maka langkah tegas berupa jemput paksa akan dilakukan.
“Sesuai mekanisme hukum, jemput paksa berlaku jika panggilan tak diindahkan,” tegas Fitroh.
Dalam upaya mempersempit ruang gerak buronan Harun Masiku, KPK merilis empat foto terbaru Harun kepada publik. Selain itu, KPK telah menyita mobil milik Harun yang ditemukan di salah satu apartemen di Jakarta setelah dua tahun ditinggalkan, tepatnya pada Juni 2024.
Kasus ini semakin meluas dengan penetapan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat sekaligus kader PDIP, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Tak hanya suap, Hasto juga dikenai pasal perintangan penyidikan. Dia diduga menyuruh Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur sesaat setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan oleh penyidik KPK.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri. Larangan serupa juga diterapkan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Perkembangan ini semakin menambah tensi kasus yang menyita perhatian publik. Akankah Hasto memenuhi panggilan atau justru jemput paksa jadi jalan terakhir? (Z-10)
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved