Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna, mendorong pemerintah menggali potensi tanah terlantar untuk ketahanan pangan dan ekonomi rakyat. Berdasarkan data yang disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Indonesia memiliki sekitar 1,3 juta hektare tanah negara yang dibiarkan terlantar dan tak produktif.
"Bicara soal tanah di Indonesia, kita tak hanya bicara tentang kepemilikan, tetapi juga soal produktivitas. Tanah yang menganggur atau secara teknis disebut tanah terlantar sebenarnya adalah sumber daya yang luar biasa jika diberdayakan," katanya, di Bandung, Kamis (14/11).
Ia mengatakan tanah-tanah tersebut yang seharusnya menjadi ladang pangan atau sumber energi. Namun, kini terkesan habya me,njadi simbol kemubaziran di tengah krisis pangan dan ekonomi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah itu hanyalah permukaan dari gunung es.
"Pencatatan yang lemah, tanah tak bertuan atau tak jelas status kepemilikannya tersebar di berbagai wilayah. Selama ini, tanah-tanah tersebut cenderung dipandang sebelah mata, padahal jika diolah, mereka bisa menjadi tumpuan ketahanan pangan, energi, bahkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Menurut Anggota Fraksi PKS DPR RI itu, dalam pandangan agama Islam, tanah harus dimanfaatkan secara optimal. Islam mengajarkan bahwa tanah dan segala sumber daya di atasnya adalah amanah yang harus dimanfaatkan oleh umat manusia.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya.” Ini adalah seruan untuk tidak membiarkan tanah sia-sia, tetapi justru dimanfaatkan agar memberikan manfaat bagi orang lain. Islam tidak menghendaki tanah menjadi beban atau hanya menjadi tanda kepemilikan kosong tanpa aktivitas produktif di atasnya.
Selain itu, Rasulullah juga bersabda, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" (HR Bukhari). Ini menunjukkan bahwa orang yang berinisiatif menghidupkan dan mengolah tanah akan mendapatkan hak kepemilikan atasnya, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menciptakan kehidupan di atas tanah tersebut.
"Pandangan ini sangat relevan dengan kondisi tanah terlantar di Indonesia. Tanah yang dibiarkan mati seharusnya diolah, dimanfaatkan, atau diberikan kepada mereka yang siap mengelolanya untuk kebaikan bersama," ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti proyek food estate atau lumbung pangan yang sedang digaungkan pemerintah. Ia menilai secara konsep food estate cukup menarik, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan tanda tanya besar.
Ia mempertanyakan terkait food estate yang diarahkan ke luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Sumatra. Padahal, mayoritas petani berada di Pulay Jawa. Mereka memiliki pengalaman dan keterampilan bertani yang diwariskan turun-temurun.
"Proyek food estate ini menuntut pembukaan lahan baru, yang seringkali mengorbankan hutan. Di sisi lain, jika tanah terlantar di Pulau Jawa diberdayakan, kita bisa menghindari dampak buruk pada lingkungan dan tetap bisa mendukung komunitas petani yang ada. Tidak ada salahnya mempertimbangkan kembali lokasi food estate agar lebih efektif dan ramah lingkungan," paparnya.
Selam ini, isu tanah terlantar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 yang bertujuan agar tanah-tanah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, di lapangan penerapannya kerap menemui jalan buntu.
Ada proses birokrasi yang berbelit dan lemahnya pencatatan kepemilikan. Alhasil, kebijakan ini kurang memberikan dampak nyata.
Di negara-negara lain, kebijakan pajak tanah terlantar atau idle land tax sudah diterapkan, dan hasilnya cukup efektif. Misalnya, Filipina yang berhasil mendorong pemilik tanah untuk mengelola tanahnya atau menjualnya agar tidak terbengkalai dengan mengenakan pajak yang cukup tinggi.
Di Vancouver, Kanada, kebijakan tersebut berhasil menurunkan jumlah properti terlantar. Karenanya, penerapan pajak tanah terlantar di Indonesia pun tidak menutup kemungkinan bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah spekulan yang hanya membeli tanah untuk investasi tanpa niat untuk memanfaatkannya.
"Pajak tanah terlantar bisa menjadi solusi untuk menekan spekulasi dan memaksa pemilik tanah yang enggan mengolanya untuk mulai bergerak. Pajak ini bisa mendorong untuk memanfaatkan tanah atau setidaknya menjualnya kepada pihak yang memang berniat mengolahnya," jelasnya.
Data tanah
Ia menilai, sistem pencatatan tanah juga perlu diperbaiki agar setiap jengkal tanah bisa terdata dengan jelas. Hal tersebut juga bisa mengurangi konflik agraria yang sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan. Pencatatan yang rapi akan memudahkan pemetaan tanah terlantar dan segera mengambil tindakan.
Selain itu, pemerintah sebaiknya menggunakan tanah terlantar di Jawa untuk proyek food estate. Pasalnya, bakal menjadi langkah yang ramah lingkungan sekaligus mengoptimalkan sumber daya lokal. Hal itu akan mendukung petani Jawa yang sudah berpengalaman untuk tetap berproduksi di tempat mereka.
Termasuk mengenai kebijakan pertanahan yang efektif tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan lembaga non-pemerintah. Kebijakan yang dihasilkan juga bisa lebih relevan dan berdampak langsung pada masyarakat apabila melibatkan berbagai pihak.
Tanah terlantar bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keadilan sosial. Saat banyak orang tidak memiliki akses pada lahan untuk bertani atau tempat tinggal, ada jutaan hektare tanah yang dibiarkan begitu saja. Tanah ini, jika diberdayakan, bisa menjadi solusi bagi banyak masalah sosial dan ekonomi di Indonesia.
"Mengatasi tanah terlantar bukanlah tugas yang mudah, tetapi ini adalah pekerjaan yang sangat mungkin untuk diselesaikan. Dengan kemauan politik, dukungan kebijakan yang progresif, dan kolaborasi lintas sektor, tanah terlantar di Indonesia bisa menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang. Mari kita mulai langkah kecil ini untuk masa depan yang lebih hijau, adil, dan sejahtera," pungkasnya.
HUJAN deras di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (5/7) sore menimbulkan bencana longsor dan banjir.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Penerapan inovasi menjadi faktor penting bagi perusahaan logistik dalam memenangkan persaingan global
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
Di Bandung, kendaraan ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Bandung, BAIC X55-II Lite dibanderol Rp384 juta, sedangkan BAIC X55-II Prime seharga Rp433 juta.
Sampah di sini sudah cukup lama tidak tertangani dengan baik dan volumenya besar,
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Pada 2024, Kasus DBD di Kabupaten Purwakarta sebanyak 1,088 dengan 14 kematian.
Peringatan dirayakan dengan menggelar aksi donor darah, kegiatan borong dan berbagi produk UMKM binaan, pemeriksaan kesehatan gratis bagi amil, serta doa bersama untuk Palestina
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Pernyataan KDM yang secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerja sama dengan media telah menyulut amarah dan kekecewaan di kalangan jurnalis.
Pembahasan RTRW ini sangat penting karena berdampak terhadap kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dana desa tahun anggaran 2025.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Tahun ini, Pegadaian Kanwil X Jawa Barat bekerja sama dengan Divisi Unit Usaha Syariah menyelenggarakan khitan massal gratis dengan total 320 anak dari kalangan nasabah dan masyarakat umum.
ITB yang pada 2025 ini berusia 105 tahun menjadi perguruan teknik tertua di Indonesia, yang diawali dengan pendirian Technische Hoogeschool te Bandoeng pada 3 Juli 1920.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved