Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna, mendorong pemerintah menggali potensi tanah terlantar untuk ketahanan pangan dan ekonomi rakyat. Berdasarkan data yang disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Indonesia memiliki sekitar 1,3 juta hektare tanah negara yang dibiarkan terlantar dan tak produktif.
"Bicara soal tanah di Indonesia, kita tak hanya bicara tentang kepemilikan, tetapi juga soal produktivitas. Tanah yang menganggur atau secara teknis disebut tanah terlantar sebenarnya adalah sumber daya yang luar biasa jika diberdayakan," katanya, di Bandung, Kamis (14/11).
Ia mengatakan tanah-tanah tersebut yang seharusnya menjadi ladang pangan atau sumber energi. Namun, kini terkesan habya me,njadi simbol kemubaziran di tengah krisis pangan dan ekonomi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah itu hanyalah permukaan dari gunung es.
"Pencatatan yang lemah, tanah tak bertuan atau tak jelas status kepemilikannya tersebar di berbagai wilayah. Selama ini, tanah-tanah tersebut cenderung dipandang sebelah mata, padahal jika diolah, mereka bisa menjadi tumpuan ketahanan pangan, energi, bahkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.
Menurut Anggota Fraksi PKS DPR RI itu, dalam pandangan agama Islam, tanah harus dimanfaatkan secara optimal. Islam mengajarkan bahwa tanah dan segala sumber daya di atasnya adalah amanah yang harus dimanfaatkan oleh umat manusia.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya.” Ini adalah seruan untuk tidak membiarkan tanah sia-sia, tetapi justru dimanfaatkan agar memberikan manfaat bagi orang lain. Islam tidak menghendaki tanah menjadi beban atau hanya menjadi tanda kepemilikan kosong tanpa aktivitas produktif di atasnya.
Selain itu, Rasulullah juga bersabda, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" (HR Bukhari). Ini menunjukkan bahwa orang yang berinisiatif menghidupkan dan mengolah tanah akan mendapatkan hak kepemilikan atasnya, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menciptakan kehidupan di atas tanah tersebut.
"Pandangan ini sangat relevan dengan kondisi tanah terlantar di Indonesia. Tanah yang dibiarkan mati seharusnya diolah, dimanfaatkan, atau diberikan kepada mereka yang siap mengelolanya untuk kebaikan bersama," ungkapnya.
Pihaknya juga menyoroti proyek food estate atau lumbung pangan yang sedang digaungkan pemerintah. Ia menilai secara konsep food estate cukup menarik, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan tanda tanya besar.
Ia mempertanyakan terkait food estate yang diarahkan ke luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Sumatra. Padahal, mayoritas petani berada di Pulay Jawa. Mereka memiliki pengalaman dan keterampilan bertani yang diwariskan turun-temurun.
"Proyek food estate ini menuntut pembukaan lahan baru, yang seringkali mengorbankan hutan. Di sisi lain, jika tanah terlantar di Pulau Jawa diberdayakan, kita bisa menghindari dampak buruk pada lingkungan dan tetap bisa mendukung komunitas petani yang ada. Tidak ada salahnya mempertimbangkan kembali lokasi food estate agar lebih efektif dan ramah lingkungan," paparnya.
Selam ini, isu tanah terlantar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 yang bertujuan agar tanah-tanah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, di lapangan penerapannya kerap menemui jalan buntu.
Ada proses birokrasi yang berbelit dan lemahnya pencatatan kepemilikan. Alhasil, kebijakan ini kurang memberikan dampak nyata.
Di negara-negara lain, kebijakan pajak tanah terlantar atau idle land tax sudah diterapkan, dan hasilnya cukup efektif. Misalnya, Filipina yang berhasil mendorong pemilik tanah untuk mengelola tanahnya atau menjualnya agar tidak terbengkalai dengan mengenakan pajak yang cukup tinggi.
Di Vancouver, Kanada, kebijakan tersebut berhasil menurunkan jumlah properti terlantar. Karenanya, penerapan pajak tanah terlantar di Indonesia pun tidak menutup kemungkinan bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah spekulan yang hanya membeli tanah untuk investasi tanpa niat untuk memanfaatkannya.
"Pajak tanah terlantar bisa menjadi solusi untuk menekan spekulasi dan memaksa pemilik tanah yang enggan mengolanya untuk mulai bergerak. Pajak ini bisa mendorong untuk memanfaatkan tanah atau setidaknya menjualnya kepada pihak yang memang berniat mengolahnya," jelasnya.
Data tanah
Ia menilai, sistem pencatatan tanah juga perlu diperbaiki agar setiap jengkal tanah bisa terdata dengan jelas. Hal tersebut juga bisa mengurangi konflik agraria yang sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan. Pencatatan yang rapi akan memudahkan pemetaan tanah terlantar dan segera mengambil tindakan.
Selain itu, pemerintah sebaiknya menggunakan tanah terlantar di Jawa untuk proyek food estate. Pasalnya, bakal menjadi langkah yang ramah lingkungan sekaligus mengoptimalkan sumber daya lokal. Hal itu akan mendukung petani Jawa yang sudah berpengalaman untuk tetap berproduksi di tempat mereka.
Termasuk mengenai kebijakan pertanahan yang efektif tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan lembaga non-pemerintah. Kebijakan yang dihasilkan juga bisa lebih relevan dan berdampak langsung pada masyarakat apabila melibatkan berbagai pihak.
Tanah terlantar bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keadilan sosial. Saat banyak orang tidak memiliki akses pada lahan untuk bertani atau tempat tinggal, ada jutaan hektare tanah yang dibiarkan begitu saja. Tanah ini, jika diberdayakan, bisa menjadi solusi bagi banyak masalah sosial dan ekonomi di Indonesia.
"Mengatasi tanah terlantar bukanlah tugas yang mudah, tetapi ini adalah pekerjaan yang sangat mungkin untuk diselesaikan. Dengan kemauan politik, dukungan kebijakan yang progresif, dan kolaborasi lintas sektor, tanah terlantar di Indonesia bisa menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang. Mari kita mulai langkah kecil ini untuk masa depan yang lebih hijau, adil, dan sejahtera," pungkasnya.
Selama 22 hari masa angkutan lebaran, terhitung muulai 11 Maret hingga 1 April 2026, Daop 3 Cirebon telah melayani sebanyak 371.044 pelanggan
Proses penyaluran bantuan pangan memang membutuhkan koordinasi yang kuat antarinstansi
Pengamanan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman agar ratusan jemaat dapat berdoa secara khusyuk
KPK menggiring opini seolah-olah menyita banyak barang dengan membawa koper.
Satpol PP bergerak cepat dengan menerjunkan tim reklame ke lapangan untuk melakukan penanganan serta penertiban terhadap reklame
ARUS lalu lintas dari dan menuju Kota Bandung mengalami kemacetan akibat pohon tumbang di Jalan Raya Lembang, tepatnya di Desa Gudang Kahuripan, Kabupaten Bandung Barat.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut melaporkan 56 anak positif campak sepanjang Januari-Maret 2026. Dinkes guncarkan imunisasi ORI sasar 165 ribu balita.
Setelah resmi terpilih, Daniel menegaskan akan merangkul seluruh kader untuk menjaga soliditas partai.
Kegiatan ini menjadi simbol nyata bahwa ruang inklusi tidak hanya perlu dibicarakan, tetapi juga dihadirkan dalam kehidupan sehari-hari.
UTUSAN Pemerintah Palestina menyampaikan belasungkawa kepada keluarga mendiang Kapten Zulmi Aditya Iskandar yang gugur dalam misi Pasukan Perdamaian PBB di Libanon.
Terdapat sedikitnya 17 ruas jalan yang masuk dalam daftar perbaikan tahun ini.
Mayat tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang petani penggarap kebun sekitar pukul 07.00 WIB dalam kondisi tersangkut di tumpukan sampah di aliran sungai.
Seluruh proses telah dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku
Banjir terpantau terjadi di Jalan Saptamarga, BKR Dadaha, SL Tobing, Unsil, Cikalang, dan M Hatta
Keberadaan asrama haji diharapkan menjadi reformasi dalam peningkatan pelayanan penyelenggaraan ibadah haji
Kolaborasi ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem logistik haji yang terintegrasi, mulai dari proses pengiriman di dalam negeri hingga distribusi di tujuan
MUSIBAH kebakaran jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah terjadi di Kampung Cipanas, Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung, Kabupaten Tasikmalaya.
Kematian satwa langka tidak boleh dipandang sebelah mata atau dianggap sebagai kejadian biasa meski disebabkan oleh faktor medis (virus).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved