Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anggota DPR Dorong Pemerintah Gali Potensi Tanah Terlantar untuk Ketahanan Pangan

Sugeng
14/11/2024 17:34
Anggota DPR Dorong Pemerintah Gali Potensi Tanah Terlantar untuk Ketahanan Pangan
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Ateng Sutisna menyoroti keberadaan tanah terlantar(DOK/PRIBADI)

ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ateng Sutisna, mendorong pemerintah menggali potensi tanah terlantar untuk ketahanan pangan dan ekonomi rakyat. Berdasarkan data yang disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Indonesia memiliki sekitar 1,3 juta hektare tanah negara yang dibiarkan terlantar dan tak produktif.

"Bicara soal tanah di Indonesia, kita tak hanya bicara tentang kepemilikan, tetapi juga soal produktivitas. Tanah yang menganggur atau secara teknis disebut tanah terlantar sebenarnya adalah sumber daya yang luar biasa jika diberdayakan," katanya, di Bandung, Kamis (14/11).

Ia mengatakan tanah-tanah tersebut yang seharusnya menjadi ladang pangan atau sumber energi. Namun, kini terkesan habya me,njadi simbol kemubaziran di tengah krisis pangan dan ekonomi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah itu hanyalah permukaan dari gunung es.

"Pencatatan yang lemah, tanah tak bertuan atau tak jelas status kepemilikannya tersebar di berbagai wilayah. Selama ini, tanah-tanah tersebut cenderung dipandang sebelah mata, padahal jika diolah, mereka bisa menjadi tumpuan ketahanan pangan, energi, bahkan kesejahteraan rakyat," ujarnya.

Menurut Anggota Fraksi PKS DPR RI itu, dalam pandangan agama Islam, tanah harus dimanfaatkan secara optimal. Islam mengajarkan bahwa tanah dan segala sumber daya di atasnya adalah amanah yang harus dimanfaatkan oleh umat manusia.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari, Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mempunyai tanah (pertanian), hendaklah ia mengolahnya, atau memberikan kepada saudaranya.” Ini adalah seruan untuk tidak membiarkan tanah sia-sia, tetapi justru dimanfaatkan agar memberikan manfaat bagi orang lain. Islam tidak menghendaki tanah menjadi beban atau hanya menjadi tanda kepemilikan kosong tanpa aktivitas produktif di atasnya.

Selain itu, Rasulullah juga bersabda, "Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya" (HR Bukhari). Ini menunjukkan bahwa orang yang berinisiatif menghidupkan dan mengolah tanah akan mendapatkan hak kepemilikan atasnya, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam menciptakan kehidupan di atas tanah tersebut.

"Pandangan ini sangat relevan dengan kondisi tanah terlantar di Indonesia. Tanah yang dibiarkan mati seharusnya diolah, dimanfaatkan, atau diberikan kepada mereka yang siap mengelolanya untuk kebaikan bersama," ungkapnya.


Food estate


Pihaknya juga menyoroti proyek food estate atau lumbung pangan yang sedang digaungkan pemerintah. Ia menilai secara konsep food estate cukup menarik, tetapi pelaksanaannya masih menyisakan tanda tanya besar.

Ia mempertanyakan terkait food estate yang diarahkan ke luar Pulau Jawa, seperti Kalimantan dan Sumatra. Padahal, mayoritas petani berada di Pulay Jawa. Mereka memiliki pengalaman dan keterampilan bertani yang diwariskan turun-temurun.

"Proyek food estate ini menuntut pembukaan lahan baru, yang seringkali mengorbankan hutan. Di sisi lain, jika tanah terlantar di Pulau Jawa diberdayakan, kita bisa menghindari dampak buruk pada lingkungan dan tetap bisa mendukung komunitas petani yang ada. Tidak ada salahnya mempertimbangkan kembali lokasi food estate agar lebih efektif dan ramah lingkungan," paparnya.

Selam ini, isu tanah terlantar diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 yang bertujuan agar tanah-tanah tersebut bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Namun, di lapangan penerapannya kerap menemui jalan buntu.

Ada proses birokrasi yang berbelit dan lemahnya pencatatan kepemilikan. Alhasil, kebijakan ini kurang memberikan dampak nyata.

Di negara-negara lain, kebijakan pajak tanah terlantar atau idle land tax sudah diterapkan, dan hasilnya cukup efektif. Misalnya, Filipina yang berhasil mendorong pemilik tanah untuk mengelola tanahnya atau menjualnya agar tidak terbengkalai dengan mengenakan pajak yang cukup tinggi.

Di Vancouver, Kanada, kebijakan tersebut berhasil menurunkan jumlah properti terlantar. Karenanya, penerapan pajak tanah terlantar di Indonesia pun tidak menutup kemungkinan bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah spekulan yang hanya membeli tanah untuk investasi tanpa niat untuk memanfaatkannya.

"Pajak tanah terlantar bisa menjadi solusi untuk menekan spekulasi dan memaksa pemilik tanah yang enggan mengolanya untuk mulai bergerak. Pajak ini bisa mendorong untuk memanfaatkan tanah atau setidaknya menjualnya kepada pihak yang memang berniat mengolahnya," jelasnya.


Data tanah


Ia menilai, sistem pencatatan tanah juga perlu diperbaiki agar setiap jengkal tanah bisa terdata dengan jelas. Hal tersebut juga bisa mengurangi konflik agraria yang sering terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan. Pencatatan yang rapi akan memudahkan pemetaan tanah terlantar dan segera mengambil tindakan.

Selain itu, pemerintah sebaiknya menggunakan tanah terlantar di Jawa untuk proyek food estate. Pasalnya, bakal menjadi langkah yang ramah lingkungan sekaligus mengoptimalkan sumber daya lokal. Hal itu akan mendukung petani Jawa yang sudah berpengalaman untuk tetap berproduksi di tempat mereka.

Termasuk mengenai kebijakan pertanahan yang efektif tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah. Harus ada kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dan lembaga non-pemerintah. Kebijakan yang dihasilkan juga bisa lebih relevan dan berdampak langsung pada masyarakat apabila melibatkan berbagai pihak.

Tanah terlantar bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga keadilan sosial. Saat banyak orang tidak memiliki akses pada lahan untuk bertani atau tempat tinggal, ada jutaan hektare tanah yang dibiarkan begitu saja. Tanah ini, jika diberdayakan, bisa menjadi solusi bagi banyak masalah sosial dan ekonomi di Indonesia.

"Mengatasi tanah terlantar bukanlah tugas yang mudah, tetapi ini adalah pekerjaan yang sangat mungkin untuk diselesaikan. Dengan kemauan politik, dukungan kebijakan yang progresif, dan kolaborasi lintas sektor, tanah terlantar di Indonesia bisa menjadi sumber kehidupan bagi banyak orang. Mari kita mulai langkah kecil ini untuk masa depan yang lebih hijau, adil, dan sejahtera," pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner