Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEJUMLAH karyawan PT Perusahaan Pelayaran Indonesia (Pelni) mendatangi kantor Lembaga Adat Karatwan (LAK) Galuh Pakuan, Kabupaten Subang, Jumat (26/4). Mereka tidak menerima telah di-PHK secara sepihak melalui Whatsapp dan meminta bantuan hukum.
"Surat pemecatan disampaikan dengan cara tidak lazim, hanya melalui Whatsapp. Kami minta perlindungan dan bantuan hukum atas kasus yang kami hadapi ini," ujar perwakilan pekerja, Mahrup.
Menurut dia, sejak 2020, ratusan pegawai Pelni telah di-PHK. Mereka memiliki masa kerja hingga 24 tahun.
Baca juga : 399.806 Tiket Kapal Pelni Ludes Terjual Hingga H-1
Selain PHK melalui WhatsApp, hak-hak para pegawai juga tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Bahkan setelah mengabdi puluhan tahun, mereka hanya diberi pesangon sebesar Rp1,2 juta.
"kita bekerja diatas kapal fokus kerja, tahu tahu ada surat pemutusan kerja via WA. Alasan pengakhiran masa kontrak karena usia 45 tahun ke atas. Semuanya kurang lebih 100 orang. Masa kerja kita di Pelni sudah 24 tahun, mulai dari 2000 sampai 2024," Kata Mahrup.
Dia menambahkan para Karyawan juga mengeluhkan hak-hak mereka tidak dipenuhi sesuai aturan pemerintah. Termasuk soal BPJS yang tidak sesuai saat di daftarkan pada awal masa kerja.
Baca juga : Pelni Proyeksi Penumpang Kapal saat Mudik Lebaran 2024 Menurun Jadi 588 Ribu
Menanggapi pengaduan itu, LAK Galuh Pakuan berjanji akan segera menempuh jalur hukum dan memberikan pendampingan hukum terhadap para karyawan PT Pelni tersebut.
"PHK yang dilakukan PT Pelni diduga hanya akal-akalan, sebab perusahaan diketahui sudah melakukan rekrutmen pegawai baru," ungkap pimpinan LAK Galuh Pakuan, Evi Silviadi.
Dia menilai kejadian ini memprihatinkan sekali. Pasalnya, BUMN yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi kesejahteraan masyarakat, mereka justru melakukan hal yang sebaliknya.
"Ini luar biasa dengan melakukan pemecatan melalui WA seperti
itu tidak manusiawi," tambahnya.
Pernyataan pejabat negara itu berdampak meluas hingga pada akhirnya merugikan para petani pembudidaya ikan di keramba jaring apung (KJA).
Pihaknya mengintensifkan razia hingga tingkat polsek untuk mencegah peredaran miras ilegal
Korban hilang pada Sabtu (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Pengkolan Mala, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Pihaknya bukan merusak melainkan mengganti kunci dari ruangan keuangan karena mesti bekerja secara profesional, sehingga kunci harus diganti dengan yang lebih mudah.
Turnamen mobile legend ini diselenggarakan untuk menyalurkan bakat dan minat generasi muda terhadap permainan tersebut.
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi bertekad melakukan perubahan tata ruang di wilayah Puncak dan Megamendung, di Kabupaten Bogor.
HUJAN deras di wilayah Lembang Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (5/7) sore menimbulkan bencana longsor dan banjir.
PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyoroti beberapa kasus miris seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, sodomi yang terjadi.
Status siaga 3 yang sudah terjadi selama empat jam lebih ini membuatnya khawatir dengan kondisi hilir.
Penerapan inovasi menjadi faktor penting bagi perusahaan logistik dalam memenangkan persaingan global
Pemberian penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi aktif Rumah Zakat dalam memperluas jangkauan manfaat zakat
Di Bandung, kendaraan ini dipasarkan dengan harga on the road (OTR) Bandung, BAIC X55-II Lite dibanderol Rp384 juta, sedangkan BAIC X55-II Prime seharga Rp433 juta.
Sampah di sini sudah cukup lama tidak tertangani dengan baik dan volumenya besar,
Ciri-cirinya, warna padi berubah menguning dan mulai mengering sebelum waktunya.
Pada 2024, Kasus DBD di Kabupaten Purwakarta sebanyak 1,088 dengan 14 kematian.
Peringatan dirayakan dengan menggelar aksi donor darah, kegiatan borong dan berbagi produk UMKM binaan, pemeriksaan kesehatan gratis bagi amil, serta doa bersama untuk Palestina
BSU 2025 merupakan salah satu bentuk keberlanjutan bantuan pemerintah yang bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja sektor formal berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta
Pernyataan KDM yang secara terang-terangan mengajak masyarakat untuk tidak bekerja sama dengan media telah menyulut amarah dan kekecewaan di kalangan jurnalis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved