Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPU Majalengka Siapkan Pelantikan KPPS

Nurul Hidayah
22/1/2024 19:32
KPU Majalengka Siapkan Pelantikan KPPS
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan perhitungan surat suara dalam simulasi(ANTARA FOTO/ Ardiansyah)

ANGGOTA  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kabupaten Majalengka segera dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar Utama, menjelaskan anggota
KPPS berjumlah 7 orang di setiap tempat pemungutan suara (TPS). Total jumlah KPPS di Kabupaten Majalengka mencapai 3.927 kelompok yang tersebar di 343 desa  dan kelurahan yang ada di 26 kecamatan.

Saat melakukan persiapan pelantikan KPPS, Senin (22/1), Teguh menyatakan ada 27.489 anggota KPPS yang akan dilantik dan bertugas untuk pelaksanaan pemilu 2024

Pelantikan secara serentak, lanjutnya, dilakukan pada 25 Januari 2024
mendatang dan dilakukan oleh PPS setempat yang bertanggung jawab atas
pembentukan KPPS.  Untuk masa kerja KPPS berlangsung selama sebulan
yaitu mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024

"Selain petugas KPPS nantinya ada dua petugas pengamanan langsung (pamsung) dari unsur Linmas yang bertugas di setiap TPS," tutur dia

Teguh menambahkan untuk penghitungan suara,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak lagi menggunakan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, KPU akan menerapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau rekapitulasi hasil penghitungan suara elektronik yang juga berfungsi  sebagai sarana publikasi bagi masyarakat.

Sirekap ini adalah Sistem Informasi Rekapitulasi yang dipilih untuk
memberikan kemudahan bagi petugas rekapitulasi suara dan sebagai alat
publikasi terhadap hasil penghitungan suara di tempat pemungutan suara
(TPS). Prosesnya cepat dan bisa diakses publik, sehingga selain
memudahkan tahapan rekapitulasi, ini juga diharapkan dapat menjaga hasil suara di TPS agar tetap sama.

"Sirekap terdiri atas Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Melalui Sirekap
Mobile, KPU akan memberikan akun kepada salah satu petugas KPPS. Usai
penghitungan suara, secara manual petugas KPPS akan menuangkan hasil
penghitungan ke dalam C Plano. Kemudian, difoto dan dimasukkan ke dalam
Sirekap Mobile," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner