Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Seorang Bacaleg di Kabupaten Bandung Barat Mengundurkan Diri

Depi Gunawan
05/11/2023 19:04
Seorang Bacaleg di Kabupaten Bandung Barat Mengundurkan Diri
Distribusi kotak suara sudah dilakukan di wilayah Kabupaten Bandung(ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat menetapkan 680 orang dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD kabupaten.

Dalam daftar tersebut berkurang satu orang dari daftar calon sementara
(DCS) yang ditetapkan sebelumnya karena mengundurkan diri dalam proses
verifikasi administrasi.

"Awalnya di DCS ada sebanyak 681 orang, tapi setelah verifikasi
administrasi, ada persyaratan yang tidak lengkap sehingga kita mendorong untuk dilengkapi. Tapi bacaleg tersebut malah mengundurkan diri dari pencalonan, sehingga satu orang tersebut tidak kita tetapkan," kata Ketua KPU Bandung Barat, Rifqi Ahmad Sulaeman, Minggu (5/11).

Setelah DCT ini ditetapkan, maka ratusan calon legislatif (caleg) tersebut akan mengikuti tahapan masa kampanye yang dimulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024. Kampanye harus mengikuti Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024.

"Tahapan selanjutnya adalah kampanye. Mereka sudah sah menjadi bakal calon yang nanti akan tercantum dalam surat suara," ujarnya.

Sementara di Kota Cimahi, KPU setempat menetapkan 644 orang lolos DCT dan berhak mengikuti pileg Februari 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Cimahi, Yosi
Sudansyah mengungkapkan, jumlah caleg yang ditetapkan dalam DCT tidak ada perubahan dari jumlah DCS. Artinya, semua caleg memenuhi syarat untuk maju di pemilu berdasarkan hasil verifikasi dam validasi yang dilakukan KPU.

"Dari mulai DCS sampai DCT tidak ada pengurangan, artinya semua DCS di Kota Cimahi memenuhi syarat, tidak ada yang TMS (tidak memenuhi syarat)," jelasnya.

Yosi melanjutkan, daftar caleg yang lolos DCT anggota DPRD Kota Cimahi
akan dikirimkan ke KPU RI. Mereka sudah sah menjadi peserta Pemilu 2024 dan akan tercantum dalam surat suara.

"DCT akan dibawa ke Jakarta untuk disahkan dan dicetak menjadi surat suara. Mereka sudah sah dan akan tercantum dalam surat suara," ungkapnya. (SG)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner