Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Nurul Hidayah
26/10/2023 19:22
Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Warga tengah antre untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan(ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

TIM Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II bersama Koordinator Pengawas Polda Metro Jaya terus memproses tersangka tindak pidana perpajakan.

Kamis (26/10), seorang tersangka berinisial DM beserta berkas perkara diserahkan kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

"DM diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Dia dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut," tutur Kepala Bidang Humas Kanwil DJP Jabar II, Henny Suatri Suardi.

DM diduga dengan sengaja menyetorkan pajak yang telah dipungut namun
menggunakan faktur pajak yang bukan transaksi sebenarnya. Potensi nilai
kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.

DM dijerat melalui pasal 39 ayat 1 huruf  i dan pasal 39A huruf a UU
nomor 6 tahun 1983  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana  telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan Undang undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Penangkapan DM, lanjut Henny, diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku
tindak pidana di bidang perpajakan lainnya. Penangkapan ini sekaligus
untuk menimbulkan efek jera bagi wajib pajak lainnya untuk tidak
mencurangi hukum perpajakan. (SG)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner