Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
Pegi Setiawan mengaku kaget mempunyai 74 kuasa hukum dalam menghadapi kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki.
Pegi Setiawan, Yanti tidak khawatir bila Polda Jawa Barat (Jabar) membuka sprindik baru dalam kasus pembunuhan pembunuhan Vina dan Eki
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Pegi Setiawan membantah telah berpindah tempat dan mengganti identitas sebelum ditangkap kepolisian.
Pegi Setiawan mengaku tidak memiliki rencana untuk bertemu keluarga korban Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eky. Meskipun secara pribadi ingin melakukannya.
Bareskrim Polri terima 7 laporan 7 terpidana kasus Vina
PEGI Setiawan mengaku mengetahui menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung dari Wakil Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Wadirtahti) Polda Jawa Barat (Jabar).
Kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan dari aparat penegak hukum. Kasus ini dipandang merugikan Pegi di masa mendatang.
Pegi, yang menantang Aep untuk membuktikan kesaksiannya atas kasus pembunuhan pada 2016, memicu perhatian publik terhadap sosok Aep sebagai saksi kunci dalam kasus ini.
TUJUH terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) usai Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah
Polda Jabar didesak menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
WAKIL Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menganggap Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) tidak teliti dalam mengusut kasus kasus kematian Vina Cirebon.
Proses ganti rugi bagi korban atas kesalahan penyidik telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 23 KUHAP. Sebagai hak seseorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung telah menggugurkan status tersangka yang dijeratkan pada Pegi Setiawan, 27.
PENYIDIK Polda Jawa Barat (Jabar) yang menangkap Pegi Setiawan diminta diperiksa. Hal ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
IPW mendorong agar kepolisian untuk mengungkap dan menuntaskan kasus pembunuhan Vin Cirebon dengan mencari pelaku sebenarnya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan
Pascadikabulkannya permohonan praperadilan tersebut apakah nantinya ada kompensasi yang didapat Pegi Setiawan?
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved