Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III DPR RI Soroti Kinerja Polri

Fachri Audhia Hafiez
10/7/2024 20:53
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Komisi III DPR RI Soroti Kinerja Polri
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sujud sukur usai sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Putusan itu diharapkan jadi pembelajaran bahwa rakyat tak lagi dijadikan kambing hitam.

"Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez melalui keterangan tertulis, Rabu, (10/7). 

Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan dari aparat penegak hukum. Kasus ini dipandang merugikan Pegi di masa mendatang.

Baca juga : Polda Jabar Didesak Tangkap Pembunuh Vina yang Asli Usai Pegi Bebas

"Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang," ujar Gilang.

Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menekankan agar polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang mendorong agar Polri mengevaluasi kinerja.

Selain itu, Polda Jawa Barat diminta untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materil terhadap Pegi Setiawan. Hal ini guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak kepolisian.

Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat

"Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ucap dia.

Majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Dia akan segera dibebaskan dari tahanan.

"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.(Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya