Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menjatuhkan putusan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Putusan itu diharapkan jadi pembelajaran bahwa rakyat tak lagi dijadikan kambing hitam.
"Polri dalam menetapkan tersangka orang harus berdasarkan bukti yang cukup, jangan karena dorongan dari masyarakat lalu asal main tangkap. Jangan lagi rakyat jadi kambing hitam polisi,” kata Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez melalui keterangan tertulis, Rabu, (10/7).
Menurut Gilang, kasus yang dialami Pegi merupakan kesalahan dari aparat penegak hukum. Kasus ini dipandang merugikan Pegi di masa mendatang.
Baca juga : Polda Jabar Didesak Tangkap Pembunuh Vina yang Asli Usai Pegi Bebas
"Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat adalah contoh nyata bagaimana kesalahan dalam penegakan hukum dapat merusak kehidupan seseorang. Kesalahan seperti ini tidak boleh terulang," ujar Gilang.
Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR itu menekankan agar polisi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dilakukan secara benar dan adil. Gilang mendorong agar Polri mengevaluasi kinerja.
Selain itu, Polda Jawa Barat diminta untuk memberikan pertanggungjawaban secara moril dan materil terhadap Pegi Setiawan. Hal ini guna meningkatkan kepercayaan masyarakat atas integritas, profesional serta ketelitian pihak kepolisian.
Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat
"Kami meminta agar pihak kepolisian tidak hanya meminta maaf secara resmi, tapi juga memberikan kompensasi yang layak sebagai bentuk tanggung jawab dan pengakuan atas kesalahan yang terjadi,” ucap dia.
Majelis hakim PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Hakim pun memutuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi. Dia akan segera dibebaskan dari tahanan.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.(Z-8)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) memperkirakan bakal terjadi dua kali puncak arus mudik dan balik, saat perayaan hari raya Natal dan Tahun Baru 2024 di wilayah Jabar.
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Polda Jabar didesak menangkap pembunuh Vina dan Eky yang asli menyusul bebasnya Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan membantah telah berpindah tempat dan mengganti identitas sebelum ditangkap kepolisian.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved