Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan Rencanakan Laporan Saksi yang Diduga Memberikan Keterangan Palsu 

Siti Yona Hukmana
11/7/2024 08:50
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Rencanakan Laporan Saksi yang Diduga Memberikan Keterangan Palsu 
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu(Antara)

KUASA hukum Pegi Setiawan, Yanti berencana melaporkan Aep, saksi yang diduga telah memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16. 

"Kalau tim kami sih greget mau melaporkan Aep, karena telah memberi keterangan tidak benar," kata Yanti dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV dikutip Kamis (11/7).

Kesaksian Aep yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) juga telah mempidanakan lima orang. Padahal, kata Yanti, dia mendapat informasi bahwa kelima anak tersebut tidak mengetahui kejadian pembunuhan Vina dan Eky.

Baca juga : Kasus Vina Cirebon: Keluarga Terpidana Bantah Imingi Ketua RT Uang untuk Berbohong

Yanti menuturkan berdasarkan informasi dari masyarakat, pada malam kejadian 27 Agustus 2016 kelima anak tengah tidur bersama di rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) Pasren. Namun, Yanti tak merinci nama kelima orang yang saat ini sudah menjadi terpidana.

"Pas mereka bangun, dari salah satu saksi yang mengatakan bangun pagi masih komplit (komplet)," ungkap Yanti.

Sebelumnya Aep dan saksi lain bernama Dede juga telah dilaporkan kubu tujuh terpidana ke Bareskrim Polri karena dugaan memberikan keterangan palsu.

Baca juga : Alasan Polri Tolak Gelar Perkara Khusus untuk Pegi Setiawan

"Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian untuk mencari bukti-bukti yang lain. Mudah-mudahan ke depan kita diperiksa lagi dan diberi kelancaran," kata kuasa hukum ketujuh terpidana Roely Panggabean di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Roely, Aep dan Dede telah memberikan keterangan palsu saat diperiksa polisi dalam kasus pembunuhan Vina. Keterangan itu pun dituangkan dalam BAP.

"Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima orang itu, yang jadi terpidana itu, ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ," ujar Roely.

Baca juga : Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 3 Surat Permintaan Gelar Perkara Khusus ke Bareskrim Polri

Selain itu, Roely mengatakan keterangan Aep dan Dede bahwa ada keributan dan pelemparan batu pada malam kejadian itu tidak benar. Untuk itu, dia berharap dengan adanya laporan ini polisi bisa membuktikan kebenaran dari keterangan yang disampaikan kedua saksi, Aep dan Dede.

"Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan," ungkap Roely.

Ketujuh terpidana yang melaporkan Aep dan Dede Riswanto adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024

Kedua terlapor diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawag sumpah di Rutan Kelas I Bandung, Lapas Narkotika IIA Bandung dan Polres Kota Cirebon, Jawa Barat pada 2 September 2016-23 November 2016. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner