Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEGI Setiawan mengaku kaget mempunyai 74 kuasa hukum dalam menghadapi kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki. Pegi sebelumnya merasa berjuang melawan ketidakadilan seorang diri setelah ditetapkan sebaga tersangka.
"Saya kaget saya kira bakal sendiri. Saya pasrah, saya orang miskin nggak mampu membayar pengacara, jadi saya pasrah dan lebih banyak berdoa," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis (11/7).
Pegi baru mengetahui banyak yang membelanya dari seorang tahanan yang berada satu sel dengannya. Tahanan itu menyebut banyak pengacara yang membela Pegi tampil di televisi.
Baca juga : Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur
"Emg iya?, 'iya di TV saya lihat kuasa hukum kamu lebih dari sekian'. Saat kunjungan saya konfirmasi, ternyata memang benar, alhamdulillah, saya kaget," ujar Pegi.
Pegi mengatakan puluhan kuasa hukum itu sama sekali tidak diberi uang. Pemberian bantuan hukum itu disebut atas kekuatan dari Allah dan doa yang selalu ia panjatkan.
"Allah memberikan perantara orang-orang baik melalui beliau-beliau ini, terutama ibu ini (Yanti) yanv alhamdulillahh kemudian ada lagi," ujar Pegi.
Baca juga : Pegi Setiawan Dapat Ajukan Ganti Rugi ke Polda Jabar Setelah Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kuasa hukum Pegi, Yanti menambahkan. Total ada 74 pengacara yang mendampingi Pegi. Sebanyak 22 di antaranya tercantum dalam tim praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Yanti juga kaget banyak pengacara yang siap membela Pegi tampa mengharapkan imbalan apapun. Para pengacara disebut tergerak hatinya saat dirinya teriak-teriak mengatakan Pegi salah tangkap dan mengajukan penangguhan penahanan.
Yanti mengatakan bahwa Pegi adalah putra dari asisten rumah tangga (ART) di rumahnya. "Dan penangguhan penahan pun ditolak saat itu. Katanya silakan ibu berjuang di pengadilan saja, seperti itu," papar Yanti.
Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat
Pegi menjadi tersangka dan ditahan selama 49 hari, yakni sejak Selasa, 21 Mei 2024. Setelah itu, banyak yang mendatangi rumah dan kantornya menawarkan diri bergabung dalam tim kuasa hukum Pegi.
Namun, Yanti tak sembarangan menerima kuasa hukum. Dia mengaku sangat selektif dengan keyakinan sosok pengacara itu benar-benar ikhlas membantu Pegi.
"Bahkan dari pihak Elza Syarief pernah datang ke kantor saya. Dari Razman juga berkali-kali nelpon saya, itu sudah tiga kali mungkin, cuma saya juga ya nggak tahu hati nurani saya saja ternyata tim yang 74 itu memang benar ikhlas, benar yang terbaik," tutur Yanti.
Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin (8/7). Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula. (P-5)
Kompolnas menegaskan Polda Jawa Barat tidak menghapus dua nama tersangka, Andi dan Dani, dari daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kompolnas menyatakan tidak ada kelalaian yang dilakukan oleh Kapolresta Cirebon dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky tahun 2016.
Untuk mendapatkan informasi tambahan terkait penyidikan itu, Polda Jawa Barat membuka hotline seputar penanganan kasus Vina Cirebon.
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Kartini mengaku akan terus berjuang membela anaknya
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved