Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEGI Setiawan mengaku kaget mempunyai 74 kuasa hukum dalam menghadapi kasus pembunuhan sejoli Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky alias Eki. Pegi sebelumnya merasa berjuang melawan ketidakadilan seorang diri setelah ditetapkan sebaga tersangka.
"Saya kaget saya kira bakal sendiri. Saya pasrah, saya orang miskin nggak mampu membayar pengacara, jadi saya pasrah dan lebih banyak berdoa," kata Pegi dalam Podcast Si Paling Kontroversi Metro TV, Kamis (11/7).
Pegi baru mengetahui banyak yang membelanya dari seorang tahanan yang berada satu sel dengannya. Tahanan itu menyebut banyak pengacara yang membela Pegi tampil di televisi.
Baca juga : Menang Praperadilan, Pegi Setiawan Dikabari sebelum Salat Zuhur
"Emg iya?, 'iya di TV saya lihat kuasa hukum kamu lebih dari sekian'. Saat kunjungan saya konfirmasi, ternyata memang benar, alhamdulillah, saya kaget," ujar Pegi.
Pegi mengatakan puluhan kuasa hukum itu sama sekali tidak diberi uang. Pemberian bantuan hukum itu disebut atas kekuatan dari Allah dan doa yang selalu ia panjatkan.
"Allah memberikan perantara orang-orang baik melalui beliau-beliau ini, terutama ibu ini (Yanti) yanv alhamdulillahh kemudian ada lagi," ujar Pegi.
Baca juga : Pegi Setiawan Dapat Ajukan Ganti Rugi ke Polda Jabar Setelah Penetapan Tersangka Tidak Sah
Kuasa hukum Pegi, Yanti menambahkan. Total ada 74 pengacara yang mendampingi Pegi. Sebanyak 22 di antaranya tercantum dalam tim praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Yanti juga kaget banyak pengacara yang siap membela Pegi tampa mengharapkan imbalan apapun. Para pengacara disebut tergerak hatinya saat dirinya teriak-teriak mengatakan Pegi salah tangkap dan mengajukan penangguhan penahanan.
Yanti mengatakan bahwa Pegi adalah putra dari asisten rumah tangga (ART) di rumahnya. "Dan penangguhan penahan pun ditolak saat itu. Katanya silakan ibu berjuang di pengadilan saja, seperti itu," papar Yanti.
Baca juga : Polda Jabar Dianggap tak Teliti, Wapres: Kalau Menangkap Pakai Bukti yang Kuat
Pegi menjadi tersangka dan ditahan selama 49 hari, yakni sejak Selasa, 21 Mei 2024. Setelah itu, banyak yang mendatangi rumah dan kantornya menawarkan diri bergabung dalam tim kuasa hukum Pegi.
Namun, Yanti tak sembarangan menerima kuasa hukum. Dia mengaku sangat selektif dengan keyakinan sosok pengacara itu benar-benar ikhlas membantu Pegi.
"Bahkan dari pihak Elza Syarief pernah datang ke kantor saya. Dari Razman juga berkali-kali nelpon saya, itu sudah tiga kali mungkin, cuma saya juga ya nggak tahu hati nurani saya saja ternyata tim yang 74 itu memang benar ikhlas, benar yang terbaik," tutur Yanti.
Baca juga : Penyidik Polda Jabar yang Tangkap Pegi Setiawan Diminta Diperiksa
Pegi Setiawan ditangkap di Jalan Kopo, Bandung, setelah bekerja sebagai kuli bangunan pada Selasa, 21 Mei 2024 sekitar pukul 18.23 WIB. Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penangkapan dirinya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi pada Senin (8/7). Penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, dinyatakan tidak sah.
Eman memerintahkan kepada Polda Jawa Barat (Jabar) untuk menghentikan penyidikan Pegi. Kemudian, memerintahkan Polda Jabar melepaskan Pegi dari tahanan dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula. (P-5)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved