Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KEDERMAWANAN dan solidaritas kepada orang lain merupakan modal sosial bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pemilihan presiden secara langsung yang merupakan tonggak pertama reformasi harus tetap dipertahankan.
Saat ini ia mengatakan MPR tengah melakukan pemetaan terkait kebutuhan amandemen. Itu dilakukan untuk menentukan pasal yang akan diperbaharui.
PENGAMAT politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menilai semua organisasi masyarakat di Indonesia wajib taat terhadap UUD 1945
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan amendemen hanya diperlukan untuk urusan haluan negara. Namun, wacana yang muncul justru melebar ke hal lain.
"Kami tidak pernah menjadikan itu sebagai usulan politik. Usulan politik itu suatu (yang) sifatnya tekstual dan resmi," kata Willy di Jakarta, Rabu (4/12).
Sejumlah pihak mengusulkan jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Usulan lain menyebutkan jabatan presiden untuk satu periode menjadi delapan tahun.
"Kalau stabilitasnya kita jaga. Misalnya kalau mau bersidang nanti ya kita jaga stabilitasnya. Tapi substansinya tidak boleh kita (berkomentar)," ucapnya.
Pembahasan amendemen UUD 1945 turut menyerempet isu penambahasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden oleh MPR.
Wacana seputar amendemen UUD kini menjadi bola liar dari rencana awal yang hanya akan dilakukan terbatas pada penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Munas dan Konbes Ulama NU pada 2012 tidak merekomendasikan pilpres melalui MPR.
Menurut dia, NasDem masih menyerap berbagai wacana yang berkembang dengan mengutamakan aspirasi publik.
Wacana untuk mengembalikan pemilihan presiden secara tidak langsung melalui pemilihan oleh MPR adalah langkah mundur bagi demokrasi Indonesia.
Seknas Indonesia Maju mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945 dan membuka ruang tanggapan masyarakat melalui petisi.
Soal perpanjangan tiga periode presiden, PKS menolak karena dalam demokrasi kekuasaan itu harus diawasi dan dibatasi.
Terdapat pasal dalam konstitusi yang memberikan ruang untuk melakukan amendemen.
Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.
Saat ini setiap fraksi yang ada di MPR terus melakukan komunikasi antarfraksi untuk menentukan hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam amendemen UUD 1945.
Penambahan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode, harus dikaji secara baik, dan jangan sampai membuat perjalanan demokrasi Indonesia berjalan ke belakang.
Lestari Moerdijat yang akrab disapa Mbak Rerie mengingatkan sesuai amanat UUD, jabatan presiden harus ada batasan. Konteksnya harus berbeda dengan yang terjadi pada era Orba.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved