Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
USULAN amendemen kelima UUD 1945 merupakan hal yang wajar dan perlu menjadi pertimbangan semua pihak. Yang menjadi catatan ialah perubahan konstitusi itu harus terbuka dan berlandaskan aspirasi masyarakat.
"Pada wacana amendemen yang digulirkan itu tentu ada muatan politik yang merupakan hal wajar selain faktor lain dan tidak bisa diharamkan. Supaya komprehensif dan sesuai kebutuhan, perubahan landasan negara itu perlu dikaji MPR secara serius, terbuka dan melakukan referendum untuk menyerap persetujuan rakyat atas apa saja perubahan-perubahana yang dikehendaki karena nanti mereka pula yang akan menerima hasilnya," papar Guru Besar Hukum Tata Negara Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Juanda pada diskusi bertajuk Membaca Arah Amendemen UUD 1945, di Jakarta, Sabtu (30/11).
Pada kesempatan itu hadir Wakil Sekretaris Jenderal PPP Ade Irfan Pulungan, Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Nasir Djamil dan Pakar Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Siti Zuhro.
Baca juga: Demokrasi RI Baik karena Pilpres Langsung
Menurut dia, terdapat pasal dalam konstitusi yang memberikan ruang untuk melakukan amendemen dan menjadi pesan dari pembuat UUD bahwa perubahan sangat sangat mungkin untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perubahan zaman.
Maka revisi kelima konsitusi sangat wajar namun harus sesuai keinginan seluruh rakyat, bukan atas dasar kepentingan kekuasaan, politik dan elit penguasa.
"Seluruh usulan seperti mengembalikan pemilihan presiden kepada MPR, menghidupkan GBHN hingga penambahan periode kepemimpinan presiden perlu pengkajian mendalam. Amendemen harus terhindar dari pemikiran zig zag, kepentingan politik sesaat dan potensi hal serupa terus terulang," katanya.
Evaluasi juga penting terhadap implementasi UUD 1945 hasil amendemen keempat. Jika masih bisa memperbaikinya kondisi bangsa dengan cara memperbaiki implementasi UUD 1945 maka amendemen patut dikesampingkan. Itu guna mengantisipasi masuknya kepentingan sesaat dalam proses perubahan konstitusi yang potensinya cukup besar.
"Seperti kita kaji bagaimana memperbaiki pemilihan langsung yang saat ini menjadi cara dalam memilih presiden dan jabatan lain supaya tidak menelan biaya mahal dan sebagainya. Sebab potensi amendemen ditumpangi kepentingan sesaat sangat ada seperi menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi dan itu bisa mendegradasi sistem presidensial," pungkasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved