Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo meminta agar wacana amendemen 1945 dihentikan. Sebab, pembahasan amenden saat ini dianggap melebar dari tujuan utama yang hanya fokus membahas Garis Besar Haluan Negara.
"Lebih baik tidak usah amendemen," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
Jokowi mengatakan, sejak awal, ia sudah mempertanyakan apakah amendemen bisa fokus hanya membahas GBHN. Sebab, ia menyadari, jika pembahasan amendemen UUD 1945 ini akan melebar ke isu lain.
Akhirnya, dugaan tersebut menjadi kenyataan. Pembahasan amendemen UUD 1945 turut menyerempet isu penambahasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden oleh MPR.
"Apakah bisa yang namanya amendemen berikutnya dibatasi? Untuk urusan haluan negara, apakah tidak melebar kemana-mana. Sekarang kenyataannya seperti itu kan," ujar dia.
Baca juga: Wacana Penambahan Masa Jabatan, Jokowi: Ingin Menjerumuskan Saya
Seperti diketahui, rencana MPR mengamendemen UUD awalnya sebatas mengembalikan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, sejumlah usulan berkembang dan mulai merembet ke soal masa jabatan dan pemilihan presiden.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut lembaga perwakilan rakyat masih menampung aspirasi terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu usulan yang masuk yaitu presiden bisa dipilih tiga kali.
Selain itu, kata Arsul, mencuat pula usulan kalau masa jabatan presiden hanya satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.
Menurut Arsul, belum ada kesimpulan yang diambil terkait poin yang akan diubah. Pasalnya, ada pihak yang ingin amendemen terbatas garis-garis besar haluan negara (GBHN), tapi juga mencuat usulan amendemen tidak terbatas GBHN.
Kemudian, PBNU merekomendasikan pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dipilih MPR. Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo usai bertemu Ketua PBNU Said Aqil Siraj di Kantor PBNU, Rabu (27/11) lalu.
Rekomendasi PBNU itu berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat 2012. (Medcom/A-4)
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
SEJUMLAH pakar hukum tata negara, praktisi hukum, politisi, tokoh pergerakan, dan akademisi, mengajak semua pihak untuk melawan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu
Hasto menyebut PDIP masih satu nafas dengan Presiden RI Joko Widodo, yakni menolak penundaan pemilu
“Pernyataan hari ini meminta para Menteri untuk tidak membahas terkait itu. Artinya secara konkret persoalan itu dilupakan saja, karena kita juga sedang dalam masa kritis-kritis."
Miya menegaskan ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi agenda pemberian wewenang bagi MPR untuk mulai menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PERPINDAHAN Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kepentingan nasional yang super besar.
Menurut Sugiono, perintah konstitusi sudah jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved