Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan dan tindakan penyelenggara negara.
Bekerja sama dengan MPR, Mahutama melihat perlunya GBHN jadi pedoman penyelenggara negara dan pembangunan nasional
Pengamat Politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Llalongkoe mengatakan penghidupan kembali GBHN tak memiliki substansi yang jelas.
Saat ini sistem perencanaan pembangunan nasional tidak terintegrasi dengan baik. Khususnya setelah dilakukannya pemilihan umum langsung dan aturan soal otonomi daerah.
SELURUH fraksi MPR diketahui telah melakukan diskusi panjang soal usulan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Seluruh fraksi MPR telah melakukan diskusi panjang soal usulan menghidupkan kembali GBHN.
PAN menyebut GBHN perlu dihidupkan kembali mengingat program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah saat ini hanya mengacu pada ide dan gagasan dari presiden terpilih
Menurut Karding, GBHN dibutuhkan sebagai pedoman bagi pembangunan bangsa, sekalipun pemerintahan berganti kepimpinan.
Masyarakat sipil kini memiliki kekuatan dalam aspek kontrol yang didukung keterbukaan informasi yang memadai. Hal itu membuat GBHN akan lebih efektif
Ketika pergantian kepemimpinan presiden yang berpengaruh terhadap rencana tersebut. Maka dari itu, GBHN diperlukan untuk memayungi arah pembangunan Indonesia.
Kendati demikian, Tjahjo belum bisa mengurai lebih jauh karena baru sebatas usulan. Apalagi, penerapan GBHN perlu mengubah Undang-Undang Dasar.
Wacana amendemen UUD 1945 tersebut sebelumnya telah disepakati oleh seluruh pimpinan fraksi di MPR termasuk DPD di dalamnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai wacana menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) masih perlu dipertimbangkan secara masak.
Dengan bergesernya sistem pemerintahan pascaamandemen UUD 1945 ke sistem presidensil saat ini, maka langkah untuk menghidupkan GBHN versi lama bukanlah langkah yang tepat.
Wacana amendemen terbatas sempat didiskusikan di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), MPR, para ketua partai politik, Kapolri, dan Panglima TNI.
Pada 1998, kita mengandemen UUD 1945 setelah melengserkan rezim otoriter Soeharto.
Perlu dicermati secara saksama, menghidupkan GBHN itu untuk kepentingan rakyat atau cuma kepentingan segelintir elite.
Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebaiknya tidak dikaitkan dengan menjadikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara
Wakil Ketua DPR dari Gerindra, Fadli Zon, mengungkapkan wacana amendemen UUD 45 merupakan hal yang positif, khususnya dalam mengembalikan dan memperbaiki naskah asli UUD 45 secara lengkap.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved