Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEIRING terbentuknya kepemimpinan MPR RI periode 2019-2024, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra kian semangat menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amendemen terbatas UUD 1945.
Anggota MPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan Indonesia sebagai negara besar harus memiliki haluan pembangunan yang terencana dan berkesinambungan. Karena itu, penting untuk memasukkan GBHN dalam amendemen terbatas UUD 1945.
"Seluruh pembangunan politik, hukum, pertahanan, ekonomi, sosial, budaya, dan pangan itu dirumuskan dalam suatu haluan negara, seperti GBHN untuk diterapkan dalam jangka panjang," katanya saat dihubungi kemarin.
Meskipun saat ini sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional, menurut Masinton, hal itu akan sangat tergantung pada visi-misi presiden terpilih.
Gayung pun bersambut. Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa mengamendemen UUD 1945 secara terbatas dengan memasukkan GBHN sangat penting. "Supaya arah pembangunan negara tertuju dan terarah untuk kepentingan rakyat semata," kata dia, kemarin.
Namun, PDIP dan Gerindra membantah isu GBHN menjadi deal politik untuk bersama mendukung politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR RI 2019-2024. Semula partai besutan Prabowo Subianto itu berkeras mengusung Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebagai ketua MPR.
PDIP dan Gerindra harus bekerja keras meyakinkan fraksi lainnya di MPR untuk menghidupkan kembali GBHN. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Zainudin Amali, menyatakan pihaknya masih menunggu diskusi dengan pimpinan MPR yang baru dilantik.
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Johnny G Plate, menilai amendemen UUD 1945 harus dilakukan secara komprehensif karena tidak ada istilah terbatas. "Harus dianalisis secara mendalam."
Pakar hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyepakati GBHN dihidupkan lagi. "GBHN layak dipertimbangkan karena lebih tinggi sifatnya dan mengikat, tetapi tidak berarti harus ada sanksi. Tidak bisa presiden diberhentikan hanya karena tidak menjalankannya, karena mandataris tetap rakyat sebagai pemilih," ucap dia. (Gol/Nur/Dhk/Iam/X-4)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen UUD 1945. Benny menjelaskan wacana amendemen kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan dan tindakan penyelenggara negara.
WAKIL Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengatakan, saat ini MPR RI sedang menggulirkan sistem perencanaan pembangunan model GBHN
Rektor Unkris Dr.Ir Ayub Muktiono M SIP berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan dalam MPR.
Pemilihan presiden secara langsung yang merupakan tonggak pertama reformasi harus tetap dipertahankan.
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved