Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PP Muhammadiyah berharap amendemen UUD 1945 tidak melenceng dari penerapan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Amendemen konstitusi harus didasarkan pada kepentingan yang paling mendasar dan mendesak terkait dengan hidup kebangsaan.
“Apa yang perlu penguatan? Yakni GBHN. Kita tahu bahwa di pembukaan UUD 45 ada prinsip-prinsip mendasar kita dalam berbangsa tentang tujuan nasional, kewajiban pemerintahan, kemudian juga prinsip-prinsip kita merdeka, dan sebagainya,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, di Jakarta, kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, PP Muhammadiyah menerima kunjungan silaturahim kebangsaan dari sejumlah pimpinan MPR, yakni Ketua MPR Bambang Soesatyo yang didampingi Wakil Ketua Hidayat Nur Wahid, Zulkifli Hasan, dan Arsul Sani.
Menurut Haedar, nilai-nilai dasar negara tidak mungkin dibiarkan begitu saja tanpa terelaborasi dalam GBHN. Namun, dirinya berpesan kepada MPR agar amendemen UUD 1945 tidak mengubah aturan terkait dengan proses pemilihan dan masa jabatan presiden maupun wakil presiden.
Ia mengingatkan pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung merupakan buah dari reformasi. Karena itu, Muhammadiyah memandang bahwa tonggak pertama reformasi tersebut harus tetap dipertahankan.
“Untuk sampai GBHN yang representatif tentu perlu ada kajian yang mendalam dan tidak tergesa-gesa. Dalan konteks ini, juga ada konsekuensi penguatan MPR, yakni menetapkan GBHN,” tambah Haedar.
Ketua MPR Bamsoet menyatakan akan menampung semua saran dan masukan yang disampaikan Muhammadiyah. MPR sepakat bahwa penerapan GBHN melalui amendemen UUD 1945 harus dilakukan secara cermat.
“Kami sepakat bahwa apa yang disampaikan ketum PP Muhamdiyah bahwa pembahasan GBHN harus melalui kajian yang dalam dan hati-hati betul dan harus memenuhi kebutuhan mendasar rakyat kita yang menuju kepada kemajuan bangsa Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, MPR juga menyambut baik saran dan pemikiran Muhammadiyah yang menyatakan bahwa pemilihan presiden tetap dilaksanakan melalui pemilihan langsung.
“Maksimum dua periode dan dipilih langsung oleh rakyat disampaikan itu menjadi catatan penting bagi kami, dan memang tugas kami di MPR adalah menyelesaikan pekerjaan rumah periode lalu. Amendemen terbatas tidak membahas yang lain dan hanya membahas perlunya GBHN,” tutur Bamsoet. (Uta/P-2)
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved