Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Benny menjelaskan wacana amandemen yang kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
“Jadi di majelis sini ada alat kelengkapan namanya badan pengkajian, salah satu tugasnya melakukan pengkajian melakukan evaluasi, terhadap pelaksanaan UUD 1945 hasil perubahan. Dan kajian yang kami lakukan, memang kuat sekali keinginan untuk melakukan amandemen lagi terhadap UUD 1945,” papar Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Benny, wacana amandemen yang kelima bertujuan untuk menyempurnakan UUD 1945 karena ada sejumlah pasal yang harus dilengkapi dan disempurnakan.
Baca juga : Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
Yang kedua, kata Benny, ada juga wacana untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Benny menyebut wacana untuk menghidupkan kembali GBHN solusinya adalah dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
“Tetapi sekali lagi ini masih dalam bentuk kajian yang masih sangat mentah di badan pengkajian,” ujarnya.
Baca juga : MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945
“Apakah rekomendasi badan pengkajian ini akan ditindaklanjuti oleh fraksi-fraksi yang ada di DPR itu ada tahapan yang harus dilalui,” tambah Benny.
Benny membantah bahwa tidak ada rekomendasi pembahasan di badan pengkajian untuk mengembalikan UUD 1945 yang ke naskah asli.
Tetapi, kata Benny, wacana untuk melakukan kembali amandemen, guna menyempurnakan UUD 1945 hasil amandemen yang sudah dilakukan 4 kali itu menurut badan pengkajian perlu disempurnakan.
Baca juga : Pemanggilan Bamsoet belum Dijadwalkan Kembali
“Perlu ada kejelasan sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan negara kita,” ungkapnya.
Bahkan, Benny menyebut wacana untuk mengamendemen lagi merupakan bukan hal yang baru. Periode silam juga mewacanakan hal yang sama.
“Jadi semua fraksi memang teman-teman di badan pengkajian itu perlu ada penyempurnaan. Itu bukan hal yang aneh. Itu bukan hal yang tabu untuk dilakukan. Tentu melalui pengkajian yang sangat komprehensif,” ujarnya.
Baca juga : Bamsoet Mengaku Berhalangan Hadir ke Sidang MKD
Benny mengaku badan pengkajian sudah melakukan kajian dengan berdiskusi keliling Indonesia. Benny mengeklaim ada banyak masukan dari masyarakat saat berkeliling, salah satunya ialah gagasan bagaimana memperkuat MPR dengan menghidupkan GBHN.
Kemudian, Benny mengatakan ada wacana bagaimana supaya pilkada langsung ini dikembalikan ke sistem yang lama.
“Ada juga wacana supaya presiden dan wapres dipilih kembali oleh MPR. Itu wacana. Tapi belum ada pembahasan yang resmi di tingkat majelis. Masih pada wacana,” ujarnya.
Benny mengeklaim tidak ada target khusus untuk menyelesaikan wacana perubahan amandemen UUD 1945 tersebut.
“Tidak ada, itukan usulan kami, usulan badan kajian, jadi badan pengkajian melakukan pengkajian dan melakukan rekomendasi,” tandas Benny.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Adapun MKD menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dengan teradu Bambang Soesatyo, di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/6).
“Menyatakan Teradu (Bamsoet) terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ungkap Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Juni 2024.
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” tambah Adang. (Ykb/Z-7)
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
PERUBAHAN Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Amandemen UUD 1945 sendiri telah ditetapkan dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
Formappi mengapresiasi gerak cepat dan keberanian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan dan tindakan penyelenggara negara.
WAKIL Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengatakan, saat ini MPR RI sedang menggulirkan sistem perencanaan pembangunan model GBHN
Rektor Unkris Dr.Ir Ayub Muktiono M SIP berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan dalam MPR.
Pemilihan presiden secara langsung yang merupakan tonggak pertama reformasi harus tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved