Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan meminta Ketua MPR Bambang Soesatyo untuk kooperatif untuk memberikan penjelasan ke MKD terkait pelaporan amendemen UUD 1945.
"Iya kemarin kami undang tapi dia tidak datang. Kami belum tahu kapan akan diundang lagi, belum dijadwalkan," ujarnya.
Trimed yang dihubungi, Jumat (21/6) mengemukakan bahwa tidak ada yang krusial dalam laporan tersebut sehingga tidak ada yang perlu dijadikan polemik.
Baca juga : Bamsoet Mengaku Berhalangan Hadir ke Sidang MKD
"Sebetulnya tidak ada yang krusial juga dari laporan itu. Jadi ya tidak apa-apa apa pun yang jadi komentarnya itu adalah hak dia," ungkapnya.
Sementara itu menurut peneliti Formappi Lucius Karus ketidakhadiran Bamsoet tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena di waktu yang tidak yang tidak terlalu lama ketua MPR itu sudah memberikan alasan.
"Saya kira biasa saja kalau di panggilan pertama itu seseorang tak bisa memenuhi undangan karena sudah ada jadwal atau hambatan lain. Kabar baiknya Bamsoet yang tak bisa hadir sudah mengirimkan urusan untuk memberitahukan alasan sekaligus bukti yang mungkin bisa membantu MKD mengurai persoalan yang dihadapinya ini," jelasnya.
Baca juga : Bamsoet Kena Sentil MKD Karena Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Meski begitu setiap undangan dari MKD harus segera direspons sebagai bentuk niat baik dan tanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan.
"Kan masih bisa diundur pemanggilannya atau dijadwalkan ulang. Kita berharap pada pemanggilan berikutnya Mas Bamsoet bisa hadir langsung agar masalahnya menjadi terang benderang"
Sebelumnya Ketua MPR Bamsoet menyampaikan undangan dari MKD DPR yang diterimanya mendadak sehingga tidak bisa hadir untuk memenuhi undangan.
Kehadirannya di MKD untuk memberikan penjelasan terkait ucapan semua partai politik menyepakati amendemen UUD 1945. (Sru/Z-7)
MKD memberikan penghargaan kepada mereka yang dipandang mampu menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPR.
Jika aduan tersebut telah diterima maka tim ahli MKD akan memeriksa lebih dulu kelengkapan dari pengaduan tersebut khususnya payung hukum.
Apabila terpenuhi, MKD akan melakukan panggilan kepada pihak terkait. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015,
Demokrat masih menunggu keterangan resmi dari Polri menyoal dugaan kadernya yang juga anggota DPR, DK melakukan pelecehan seksual.
"Apa yang terjadi pada sidang Paripurna tanggal 6 September lalu, merupakan aksi spontanitas saja dari para peserta sidang Paripurna kepada Ibu Puan Maharani sebagai Ketua DPR."
Aboe Bakar mengatakan bahwa pergantian tersebut merupakan perputaran tugas karena dia menjabat posisi Ketua MKD hampir 3 tahun.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan bertemu dengan pendiri balap mobil listrik Formula E Alberto Longo dan Ketua Umum Ikatan Mobil Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet).
KETUA Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo menyatakan dukungan penyelenggaraan Formula E di Jakarta, yang akan diselenggarakan pada 4 Juni 2022.
"Salahnya dimana? Justru saya menilai hal itu merupakan bentuk penghormatan Alberto kepada Bapak Presiden sebagaimana dia melakukannya di beberapa negara."
"IMI, Alberto, dan Jakpro yang nantinya akan bertanggung jawab mengambil keputusan dalam menentukan lokasi sirkuit Jakarta E-Prix 2022."
Bamsoet meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi agar Ancol bisa menjadi sirkuit untuk gelaran Formula E 2022.
Bamsoet menegaskan penyelenggaraan balap mobil bertenaga listrik internasional Formula E atau e-prix akan digelar dengan sokongan swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved