Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan meminta Ketua MPR Bambang Soesatyo untuk kooperatif untuk memberikan penjelasan ke MKD terkait pelaporan amendemen UUD 1945.
"Iya kemarin kami undang tapi dia tidak datang. Kami belum tahu kapan akan diundang lagi, belum dijadwalkan," ujarnya.
Trimed yang dihubungi, Jumat (21/6) mengemukakan bahwa tidak ada yang krusial dalam laporan tersebut sehingga tidak ada yang perlu dijadikan polemik.
Baca juga : Bamsoet Mengaku Berhalangan Hadir ke Sidang MKD
"Sebetulnya tidak ada yang krusial juga dari laporan itu. Jadi ya tidak apa-apa apa pun yang jadi komentarnya itu adalah hak dia," ungkapnya.
Sementara itu menurut peneliti Formappi Lucius Karus ketidakhadiran Bamsoet tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena di waktu yang tidak yang tidak terlalu lama ketua MPR itu sudah memberikan alasan.
"Saya kira biasa saja kalau di panggilan pertama itu seseorang tak bisa memenuhi undangan karena sudah ada jadwal atau hambatan lain. Kabar baiknya Bamsoet yang tak bisa hadir sudah mengirimkan urusan untuk memberitahukan alasan sekaligus bukti yang mungkin bisa membantu MKD mengurai persoalan yang dihadapinya ini," jelasnya.
Baca juga : Bamsoet Kena Sentil MKD Karena Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik
Meski begitu setiap undangan dari MKD harus segera direspons sebagai bentuk niat baik dan tanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan.
"Kan masih bisa diundur pemanggilannya atau dijadwalkan ulang. Kita berharap pada pemanggilan berikutnya Mas Bamsoet bisa hadir langsung agar masalahnya menjadi terang benderang"
Sebelumnya Ketua MPR Bamsoet menyampaikan undangan dari MKD DPR yang diterimanya mendadak sehingga tidak bisa hadir untuk memenuhi undangan.
Kehadirannya di MKD untuk memberikan penjelasan terkait ucapan semua partai politik menyepakati amendemen UUD 1945. (Sru/Z-7)
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pengangktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI tidak perlu diumumkan. Adapun, Adies Kadir terlihat menghadiri rapat paripurna di DPR RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR non-aktif, bahkan didalam UU MD3.
Tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa.
PARTAI Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Bambang Soesatyo menegaskan bahwa pemindahan data pribadi ke luar negeri, termasuk ke Amerika Serikat, bukan merupakan pelanggaran hukum selama memenuhi ketentuan
RUU Perampasan Aset menghadirkan solusi konkret untuk memperkuat upaya pengembalian kerugian negara.
Namun sekarang, lagu itu sudah bebas diputar lagi. Politikus Partai Golkar itu mengatakan, lagu itu berisi tentang kritik membangun.
JAKARTA kembali tercatat sebagai salah satu tuan rumah yang akan menyelenggarakan balapan mobil listrik atau Formula E.
Indonesia yang memiliki keragaman etnis dan budaya, rentan terhadap perpecahan jika tidak dikelola dengan baik.
"Anak Kolong pada zamannya memiliki ciri khas kehidupan yang keras, drama yang kental, serta tidak jarang terjadi konflik dengan teman, senior atau orangtua,”
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved