Pemanggilan Bamsoet belum Dijadwalkan Kembali

Sri Utami
21/6/2024 19:30
Pemanggilan Bamsoet belum Dijadwalkan Kembali
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Trimedya Panjaitan (kedua kanan)(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

WAKIL Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Trimedya Panjaitan meminta Ketua MPR Bambang Soesatyo untuk kooperatif untuk memberikan penjelasan ke MKD terkait pelaporan amendemen UUD 1945.

"Iya kemarin kami undang tapi dia tidak datang. Kami belum tahu kapan akan diundang lagi, belum dijadwalkan," ujarnya.

Trimed yang dihubungi, Jumat (21/6) mengemukakan bahwa tidak ada yang krusial dalam laporan tersebut sehingga tidak ada yang perlu dijadikan polemik.

Baca juga : Bamsoet Mengaku Berhalangan Hadir ke Sidang MKD

"Sebetulnya tidak ada yang krusial juga dari laporan itu. Jadi ya tidak apa-apa apa pun yang jadi komentarnya itu adalah hak dia," ungkapnya.

Ketidakhadiran Bamsoet tidak Perlu Dipermasalahkan

Sementara itu menurut peneliti Formappi Lucius Karus ketidakhadiran Bamsoet tersebut tidak perlu dipermasalahkan karena di waktu yang tidak yang tidak terlalu lama ketua MPR itu sudah memberikan alasan.

"Saya kira biasa saja kalau di panggilan pertama itu seseorang tak bisa memenuhi undangan karena sudah ada jadwal atau hambatan lain. Kabar baiknya Bamsoet yang tak bisa hadir sudah mengirimkan urusan untuk memberitahukan alasan sekaligus bukti yang mungkin bisa membantu MKD mengurai persoalan yang dihadapinya ini," jelasnya.

Baca juga : Bamsoet Kena Sentil MKD Karena Absen Sidang Dugaan Pelanggaran Etik

Meski begitu setiap undangan dari MKD harus segera direspons sebagai bentuk niat baik dan tanggungjawab untuk menyelesaikan persoalan.

"Kan masih bisa diundur pemanggilannya atau dijadwalkan ulang. Kita berharap pada pemanggilan berikutnya Mas Bamsoet bisa hadir langsung agar masalahnya menjadi terang benderang"

Sebelumnya Ketua MPR Bamsoet menyampaikan undangan dari MKD DPR yang diterimanya mendadak sehingga tidak bisa hadir untuk memenuhi undangan.

Kehadirannya di MKD untuk memberikan penjelasan terkait ucapan semua partai politik menyepakati amendemen UUD 1945. (Sru/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya