Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet kena sentil karena absen sidang terkait laporan dugaan pelanggaran etik. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Yulian Gunhar mengatakan kalau perlu melibatkan pengamanan dalam (pamdal) untuk membawa Bamsoet ke sidang bila dia tak hadir kembali dalam pemanggilan tersebut.
"Kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa ke sini datang. Lebih tidak bermuruah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk menghadiri sidang MKD,," kata Yulian di ruang rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6)
Yulian mengatakan mestinya Bamsoet sepatut dan sewajarnya memenuhi panggilan MKD. Sementara, Bamsoet absen dengan mengirimkan surat karena tengah melaksanakan agenda MPR.
Baca juga : Ketua MPR Bambang Soesatyo Dukung Pemisahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
"Menurut saya ini bukan berarti kita sama-sama mengabaikan tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara MPR, lembaga negara DPR, lembaga negara MKD itu menjaga muruah lembaga, dengan dia tidak hadir dengan memberikan klarifikasi ini menunjukan iktikad yang kurang respons terhadap peraturan UU MKD sendiri," ucap Yulian.
Bamsoet absen dalam sidang terkait laporan dugaan laporan etik. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan surat ketidakhadirannya itu.
"Kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan surat Bamsoet di ruang rapat MKD DPR.
Baca juga : Ketua MPR Sarankan Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera Ditunda
Sementara, Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945". Laporan tersebut dilayangkan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari.
Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis, 6 Juni 2024. Azhari mengatakan Bamsoet tidak sepantasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari. (P-5)
KETUA DPR RI Puan Maharani menyebut pengangktifan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI tidak perlu diumumkan. Adapun, Adies Kadir terlihat menghadiri rapat paripurna di DPR RI.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan bahwa Eko Hendro Purnomo, yang lebih dikenal sebagai Eko Patrio, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD DPR RI memutuskan menindaklanjuti laporan terhadapĀ Adies Kadir, Surya Utama atau Uya Kuya, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Indria Urbach, dan Ahmad Sahroni.
MKD DPR RI tidak mengenal istilah anggota DPR non-aktif, bahkan didalam UU MD3.
Tujuh Anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) buntut dari rangkaian aksi unjuk rasa.
PARTAI Buruh bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melaporkan empat anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara para pemangku kepentingan untuk mengakselerasi upaya penguatan sektor kebudayaan nasional.
KETUA MPR RI Ahmad Muzani bersama Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau kios pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember, Jawa Timur (1/11).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai tragedi runtuhnya musala di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, harus menjadi pelajaran pentingĀ agar tidak terulang.
KETUA MPR RI menilai pembacaan teks proklamasi oleh Presiden Prabowo Subianto saat upacara peringatan HUT ke-80 RI sebagai bagian dari tradisi yang baru dan patut diapresiasi.
Berikut isi pidato lengkap Ketua MPR RI Ahmad Muzani dalam sidang tahunan.
KETUA MPR RI Ahmad Muzani menyinggung soal program makan bergizi gratis (MBG) yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved