Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAHKAMAH Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memberikan sanksi terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Adapun MKD menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dengan teradu Bambang Soesatyo, di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/6).
“Menyatakan Teradu (Bamsoet) terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ungkap Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : Bamsoet Mengaku Berhalangan Hadir ke Sidang MKD
“Kepada Teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap,” tambah Adang.
Adang membeberkan Bamsoet dinilai tidak menaati kode etik sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kode etik yang berbunyi Pasal 2.
“Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan,” tegas Adang.
Baca juga : Jokowi Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Setelah Pemilu 2024
Adang menyebut Bamsoet melanggar kode etik DPR setelah mendengarkan keterangan Pengadu, mendengarkan keterangan saksi-saksi, dan memeriksa dokumen pengadu.
“Mahkamah Kehormatan dewan menyimpulkan bahwa Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dewan perwakilan rakyat Indonesia,” ucap Adang.
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945". Laporan tersebut dilayangkan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari.
Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis, 6 Juni 2024. Azhari mengatakan Bamsoet tidak sepantasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari. (Z-3)
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Terungkap bahwa sindikat telah menjual sedikitnya 24 bayi, bahkan beberapa di antaranya sejak masih dalam kandungan, ke luar negeri dengan harga antara Rp11 juta-Rp16 Juta.
JELANG penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR dalam rangka peringatakan Hari Kemerdekaan RI, pimpinan MPR bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7).
WAKIL Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendorong inovasi serta capaian prestasi mahasiswa vokasi di Tanah Air.
PEMBERDAYAAN penyandang disabilitas perlu terus ditingkatkan untuk mendukung proses pembangunan nasional. Saat ini berbagai tantangan masih kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.
SETIAP anak bangsa harus mampu mengimplementasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar Kebangsaan untuk menjawab tantangan di masa datang.
PELESTARIAN dan pemanfaatan situs purbakala harus terus dilakukan. Salah satunya untuk mendukung upaya mewujudkan ketersediaan sarana pendidikan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Transisi energi peralihan dari energi berbasis karbon menuju sumber energi bersih dan terbarukan seperti surya, angin, air, dan geotermal kini dipandang sebagai kebutuhan moral
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved