Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi gerak cepat dan keberanian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet terkait pernyataannya bahwa seluruh partai politik setuju melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut peneliti senior Formappi Lucius Karus, apresiasi itu bukan terkait sanksi yang dijatuhkan ke Bamsoet semata, tapi karena kecepatan dan keberaniannya. "Bahkan keputusan MKD ini dikeluarkan tanpa secara langsung menghadirkan Bamsoet ke rapat MKD," katanya kepada Media Indonesia, Senin (24/6).
Terkait sanksi kepada Bamsoet, Lucius menyebut hal itu selalu dapat diperdebatkan. Diketahui, sidang MKD yang dipimpin Adang Daradjatun ini menjatuhkan sanksi ringan dengan teguran tertulis untuk Bamsoet setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga : Pemanggilan Bamsoet belum Dijadwalkan Kembali
Bagi Lucius, pernyataan Bamsoet sebagai politisi memang politis. Konsekuensinya, ia berpendapat, pernyataan Bamsoet terkait semua fraksi mendukung amandemen UUD 1945, padahal kenyataannya tidak, seharusnya dapat dipahami.
"Apalagi kalau kalimat itu didahului dengan awalan 'kalau' seperti pengakuan Bamsoet sendiri. Kalau berandai-andai itu kan mestinya sih berarti harapan ya, jadi berharap semua fraksi mendukung amandemen, tentu enggak masalah," terangnya.
Lebih lanjut, Lucius berharap MKD dapat menunjukkan keberanian yang sama atas kasus-kasus etik lain yang diadukan. Ia berharap, langkah sigap itu tidak hanya berlaku saat MKD menangani kasus yang terkesan ringan dan politis. Baginya, MKD harus menindaklanjuti seluruh aduan dugaan pelanggaran etis anggota dewan agar citra dan wibawa DPR RI terjaga.
"Jangan tebang pilih kasus berdasarkan berat ringan dan apalagi pertimbangan politik saja," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
PERUBAHAN Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Amandemen UUD 1945 sendiri telah ditetapkan dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menginginkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menjadi lembaga tertinggi negara
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen UUD 1945. Benny menjelaskan wacana amendemen kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved