Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
FORUM Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengapresiasi gerak cepat dan keberanian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dalam menjatuhkan sanksi kepada anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet terkait pernyataannya bahwa seluruh partai politik setuju melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut peneliti senior Formappi Lucius Karus, apresiasi itu bukan terkait sanksi yang dijatuhkan ke Bamsoet semata, tapi karena kecepatan dan keberaniannya. "Bahkan keputusan MKD ini dikeluarkan tanpa secara langsung menghadirkan Bamsoet ke rapat MKD," katanya kepada Media Indonesia, Senin (24/6).
Terkait sanksi kepada Bamsoet, Lucius menyebut hal itu selalu dapat diperdebatkan. Diketahui, sidang MKD yang dipimpin Adang Daradjatun ini menjatuhkan sanksi ringan dengan teguran tertulis untuk Bamsoet setelah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga : Pemanggilan Bamsoet belum Dijadwalkan Kembali
Bagi Lucius, pernyataan Bamsoet sebagai politisi memang politis. Konsekuensinya, ia berpendapat, pernyataan Bamsoet terkait semua fraksi mendukung amandemen UUD 1945, padahal kenyataannya tidak, seharusnya dapat dipahami.
"Apalagi kalau kalimat itu didahului dengan awalan 'kalau' seperti pengakuan Bamsoet sendiri. Kalau berandai-andai itu kan mestinya sih berarti harapan ya, jadi berharap semua fraksi mendukung amandemen, tentu enggak masalah," terangnya.
Lebih lanjut, Lucius berharap MKD dapat menunjukkan keberanian yang sama atas kasus-kasus etik lain yang diadukan. Ia berharap, langkah sigap itu tidak hanya berlaku saat MKD menangani kasus yang terkesan ringan dan politis. Baginya, MKD harus menindaklanjuti seluruh aduan dugaan pelanggaran etis anggota dewan agar citra dan wibawa DPR RI terjaga.
"Jangan tebang pilih kasus berdasarkan berat ringan dan apalagi pertimbangan politik saja," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Serangkaian bencana alam yang dipicu kerusakan lingkungan hidup harus menjadi peringatan serius bagi negara untuk memperkuat perlindungan lingkungan dalam konstitusi.
Muzani mengatakan jajaran MPR akan bertemu dengan Presiden membahas persoalan ini. Waktu pertemuan sedang disiapkan
UUD tidak boleh terlalu sering dilakukan perubahan, tetapi juga UUD tidak boleh ditutup rapat untuk perubahan agar bisa mengikuti perubahan dan perkembangan zaman.
Try Sutrisno menyebut kaji ulang terhadap UUD 1945 merupakan kebutuhan mutlak jika Indonesia ingin tetap eksis dan mencapai cita-cita luhur Indonesia Emas 2045
PERUBAHAN Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Amandemen UUD 1945 sendiri telah ditetapkan dalam Pasal 37 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan MPR RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR RI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved