Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PEMERINTAH dan DPR patut memperhatikan sistem kepemiluan dalam rencana amendemen UUD 1945 karena paling memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, isu lain seperti menghadirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), penambahan kewenangan MPR serta mekanisme pemilihan presiden tidak penting.
"Yang patut menjadi fokus ketika amendemen UUD 1945 diperbarui ialah memperkuat tata kelola kepemiluan. Sebab selama ini isu pemerintah daerah, syarat calon kepala daerah dan pemilu paling mendominasi masuk ruang sidang MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi dalam diskusi di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, tata kelola kepemiluan perlu diperkuat dengan banyak cara termasuk lewat perubahan di konstitusi. Hal itu untuk memperkuat pemahaman tentang ketentuan kepemiluan dan menghindarkan perbedaan tafsir.
"Seperti apakah pemilu serentak itu harus lima kotak atau digabungkan juga dengan pemilihan kepala daerah. Tapi, kalau tidak lewat amendemen UUD cukup dengan perubahan UU saja," katanya.
Ia mengatakan penataan kepemiluan tidak harus lewat amendemen karena bisa melalui perbaikan undang-undang (UU) terkait sebagai instrumen menerjemahkan UUD dan judicial review untuk menerjemahkan konstitusi.
"Kalau perubahan dilakukan hari ini akan menjadi bola liar. Justru isu seperti berlakunya (kembali) GBHN, pilpres tidak langsung, dan MPR jadi lembaga tertinggi menjadi dominan," terangnya.
Pada kesempatan sama, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati mengatakan pemahaman mengenai kepemiluan dan sistem presidensial saat ini baru terwujud di tingkat nasional. Adapun pemilihan kepala daerah berikut legislatifnya belum banyak dipahami.
Karena itu, tambahnya, Perludem mendorong sistem presidensial dapat mengakar hingga daerah dengan cara pemilihan DPRD tingkat I dan II bersamaan atau serentak dengan pemilihan kepala daerah. "Memisahkan keserentakan tingkat lokal dan nasional. Ini juga untuk mengamankan presidensial," pungkasnya.
Evaluasi pilkada
Terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya keinginan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan mengevaluasi sistem pilkada langsung.
"Kita akan menunggu bagaimana arahan dan keputusan final dari Mendagri dan terutama ialah secara keseluruhan dari Pak Presiden," kata Khofifah di Istana Wakil Presiden, kemarin.
Terkait kesiapan Pilkada 2020 di Jawa Timur, Khofifah mengatakan bahwa pihaknya tetap mempersiapkannya dengan baik. Pihaknya akan mengumpulkan seluruh perangkat daerah di Jawa Timur untuk berkoordinasi dalam persiapan Pilkada 2020. "Insya Allah Pak Mendagri berkenan hadir," ujarnya. (Nur/P-4)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
Pengecekan berbagai jenis peralatan keamanan dan alat material khusus serta kendaraan dinas diharapkan bisa mengantisipasi terjadinya konflik saat tahapan pemilu serentak berlangsung.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Papua meminta bantuan 10 satuan setingkat kompi (SSK) untuk mengamankan Pemilu 2024 di empat provinsi.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Benny K Harman merespons wacana amendemen UUD 1945. Benny menjelaskan wacana amendemen kelima muncul dari hasil evaluasi oleh badan pengkajian MPR.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan dan tindakan penyelenggara negara.
WAKIL Ketua MPR RI Sjarifuddin Hasan mengatakan, saat ini MPR RI sedang menggulirkan sistem perencanaan pembangunan model GBHN
Rektor Unkris Dr.Ir Ayub Muktiono M SIP berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan dalam MPR.
Pemilihan presiden secara langsung yang merupakan tonggak pertama reformasi harus tetap dipertahankan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved