Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MPR RI mulai bergerak menjaring masukan dari publik, termasuk para akademisi, terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang salah satunya untuk menghidupkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyambangi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Jamal Wiwoho di Kota Surakarta, Jawa Tengah, kemarin.
Syarief mengatakan, MPR periode 2019-2024 menindaklanjuti rekomendasi MPR periode sebelumnya dengan mengkaji lebih dalam sekaligus membuka akses seluas-luasnya atas pemikiran masyarakat.
"Hari ini kami silaturahim ke rektor dan beberapa pemikir dari UNS untuk diskusi tentang rencana yang berkembang soal amendemen UUD 1945 berikut wacana menghidupkan kembali GBHN," jelas Syarief.
Jamal Wiwoho menyambut baik langkah menjaring masukan oleh MPR. Pada prinsipnya, UUD bukan barang yang tidak mungkin diubah. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD.
"Sekarang dengan sistem dan model baru arah pembangunan sering kali berubah sesuai visi presiden. Dengan GBHN arahnya akan lebih terjamin, siapa pun yang jadi presiden tinggal menyesuaikan," jelas Jamal.
Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo menilai haluan negara akan menjadi keniscayaan. Haluan negara diperlukan untuk mengantisipasi ragam perubahan zaman yang menghadirkan sejumlah masalah, termasuk ancaman.
Menyoal ancaman bangsa, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah di Badung, Bali, mengatakan Indonesia saat ini darurat ideologi transnasional, baik dari ideologi liberalisme Barat yang membawa gaya hidup hedonisme, LGBT, dan narkoba maupun ideologi berbasis ekstremisme agama.
Untuk mengatasinya, Basarah mengajak kembali mengarusutamakan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. (FR/Ant/P-2)
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved