Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua MPR RI, Fadel Muhammad, mengatakan kunjungan pimpinan MPR menemui Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri untuk meminta pandangan Megawati terkait rencana amendemen UUD 1945 yang akan dilakukan oleh MPR. "Kami juga ingin mendengar dari Megawati, kira-kira bagaimana pemikiran beliau tentang amendemen UUD 1945," katanya di depan kediaman Megawati di Jakarta, kemarin.
Dia mengatakan kunjungan pimpinan MPR itu, selain menyampaikan undangan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, juga meminta masukan soal kajian amendemen UUD 1945.
Fadel mengatakan MPR juga akan meminta masukan terkait amendemen UUD 1945 kepada Presiden dan para ketua umum partai politik. "Akan kami datangi partai lain dan akan segera bertemu Presiden dan pimpinan partai lain untuk konsultasi melihat perkembangan yang ada," ujarnya.
Menurut Fadel, agenda silaturahim pimpinan MPR dengan Megawati untuk menyerahkan undangan pelantikan presiden dan wapres terpilih, Minggu (20/10). Dia menilai perlu bicara dengan Megawati sebagai pimpinan PDIP, parpol pemenang Pemilu 2019 dan partai terbesar.
"Meski kami sebagai anggota DPD RI, jumlah orangnya lebih besar di MPR, yaitu 136 orang, kami terus koordinasi dengan partai-partai yang ada," katanya.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengungkapkan bahwa Megawati berharap proses amendemen UUD 1945 hanya berkutat soal Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). "Kalau inginnya Ibu (Megawati), terbatas soal itu (GBHN) saja. Istilah tidak harus haluan negara atau GBHN," kata Arsul.
Dengan adanya gagasan agar amendemen UUD 1945 juga akan menyasar penataan sistem presidensial, Arsul memastikan amendemen tidak akan sampai ke topik itu. "Enggak. Cuma itu saja (GBHN). Ibu Mega minta kata terbatas itu harus dicetak tebal dan dibesarkan agar orang tidak berpikir lain," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan proses amendemen UUD 1945 tidak bakal mengubah sistem pemilihan presiden yang sudah berlangsung sejak 2004. Dia menekankan amendemen UUD 1945 hanya berkutat tentang GBHN.
"Yang dimaksud perubahan terbatas ialah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50-100 tahun mendatang," ujarnya. (Uta/Ant/P-4)
Dengan kualitas saksi yang sangat amburadul, dan dengan ketegasan MK yang luar biasa, dapat dipastikan bukti dan saksi dari BPN 02 mentah dan tuntutan akan ditolak seluruhnya.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2019 - 2024 pada tanggal 20 Oktober 2019, dihadiri oleh Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Negara sahabat.
Pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul di TPS 29 dekat kediaman Wakil Ketua Umum PAN yang juga Wali Kota Bogor, Bima Arya.
Pembangunan akan dilaksanakan pada bulan Juli dan diselesaikan pada bulan September mendatang atau sebelum pelantikan Presiden 2019-2024.
Peniadaan agenda Car Free Day guna mengantisipasi gangguan kamtibmas saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Aktivis medsos tersebut membagikan lebih dari 20 set foto pasangan Presiden dan Wapres Jokowi-Amin ke SMU Yappenda dan PKBM 04 Pademanangan, Jakarta Utara
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijakan dan tindakan penyelenggara negara.
Bekerja sama dengan MPR, Mahutama melihat perlunya GBHN jadi pedoman penyelenggara negara dan pembangunan nasional
Pengamat Politik Lembaga Analisis Politik Indonesia (L-API), Maksimus Ramses Llalongkoe mengatakan penghidupan kembali GBHN tak memiliki substansi yang jelas.
Saat ini sistem perencanaan pembangunan nasional tidak terintegrasi dengan baik. Khususnya setelah dilakukannya pemilihan umum langsung dan aturan soal otonomi daerah.
SELURUH fraksi MPR diketahui telah melakukan diskusi panjang soal usulĀan menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved