Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MPR terus menampung usulan-usulan terkait dengan perlu tidaknya perubahan durasi jabatan presiden untuk dibahas saat mengamendemen UUD 1945.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan tersebut yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan tiap periode lima tahun.
Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.
Publik juga bisa memberikan pendapatnya apabila tidak setuju terhadap usul tersebut. Namun, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada MPR.
Salah satu buah reformasi adalah perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung.
Seknas Indonesia Maju mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945 dan membuka ruang tanggapan masyarakat melalui petisi.
Amendemen konstitusi yang dilakukan di awal reformasi ialah membatasi kekuasaan, membatasi kewenangan presiden yang begitu besar.
Masyarakat semakin maju, sehingga menentukan pilihannya didasarkan pada hal-hal yang sifatnya rasional dan objektif.
Tidak ada alasan mendasar faktual dan konseptual jabatan presiden yang berlaku saat ini diubah.
Wacana seputar amendemen UUD kini menjadi bola liar dari rencana awal yang hanya akan dilakukan terbatas pada penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Pembahasan amendemen UUD 1945 turut menyerempet isu penambahasan masa jabatan presiden dan pemilihan presiden oleh MPR.
Sejumlah pihak mengusulkan jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode. Usulan lain menyebutkan jabatan presiden untuk satu periode menjadi delapan tahun.
Wacana amendemen UUD menjadi bola liar dari rencana awal yang hanya pada menghidupkan kembali GBHN.
DPR tidak pernah mengangkat isu wacana presiden tiga periode.
"Kami tidak pernah menjadikan itu sebagai usulan politik. Usulan politik itu suatu (yang) sifatnya tekstual dan resmi," kata Willy di Jakarta, Rabu (4/12).
POLITISI Partai Golkar Leo Nababan menilai wacana perpanjangan masa jabatan presiden dari lima tahun menjadi tujuh atau delapan tahun yang diusulkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) wajar.
"Bagi PDIP, masa jabatan presiden dua periode seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi."
Kabar ini bermula dari pernyataan Amien Rais yang menyebut Jokowi akan meminta MPR menggelar sidang istimewa terkait perubahan masa jabatan presiden.
Jokowi, kata Mahfud, menyebut ada dua kemungkinan orang-orang yang mendorong dirinya untuk jadi presiden lagi.
Dalam kesempatan tersebut, kepala negara juga menegaskan sama sekali tidak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved