Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WACANA penambahan masa jabatan presiden sebanyak 3 periode merupakan bentuk pelemahan sistem pemilihan umum (pemilu) yang adil dan demokratis. Wacana presiden 3 periode disebut bertolak belakang dengan tujuan awal reformasi yang sudah diperjuangkan untuk menghasilkan pemerintahan yang seimbang.
"Kalau itu sampai terjadi, Indonesia bisa terjurumus kembali pada absolutisme kekuasaan seperti di era orde baru. Ini yang harus kita waspadai," ujar Ketua Dewan Pengurus Public Virtue Research Institute Usman Hamid dalam Diskusi Daring Keadilan Pemilu 'Ambang Batas Calon dan Pembatasan Masa Jabatan Presiden', Minggu (27/6).
Menurut Usman, alasan penambahan masa jabatan presiden tidak dapat diterima atas alasan apaun. Termasuk dengan alasan adanya keadaan darurat seperti pandemi covid-19.
"Menurut saya ini (wacana 3 periode) merupakan sebuah kemunduran," paparnya.
Baca juga : KY Diminta Telusuri Hakim-Hakim dalam Perkara Pinangki
Usman menilai, sistem Pemilu Presiden yang dipilih secara lagnsung dan dibatasi maksimal 2 periode merupakan sistem yang harus dikuti oleh pihak. Sistem tersebut merupakan amanat reformasi yang telah diperjuangkan untuk lepas dari era orde baru.
"Selain penamabahan 3 periode, pengembalian sistem pemilihan ke MPR itu seluruhnya juga menciderai demokrasi," paparnya.
Menurut Usman, Indonesia sebetulnya telah mengalami 2 fase kemunduran demorkasi. Pertama ialah berkurangannya jaminan dan hak untuk melakukan kritik di ruang publik, kedua berkuranganya hak untuk menjadi oposisi daru pemerintah. Wacana penambahan masa jabatan presiden dapat menutup masa sikrulasi kepemimpinan nasional yang adil dan sehat.
"Wacana 3 periode membuat mutu Pemilu di ujung tanduk yang akan mengakhiri masa demokrasi pasca orde baru. Wacana ini harus ditolak karena menutup sirkulasi kepemimpinan nasional yang adil dan sehat," paparnya. (OL-2)
Akses ke KPU baik dari arah Menteng maupun Bundaran HI telah ditutup
Abdul Latif Rashid yang terpilih sebagai Presiden yang diharapkan membawa Irak keluar dari krisis politik yang terjadi satu tahun terakhir.
Jair Bolsonaro enggan melihat rival politiknya, yakni Luiz Inacio Lula da Silva, dilantik untuk menggantikan posisinya sebagai Presiden Brasil.
Muhadjir menerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Adipradana atas jasa-jasanya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) periode 2016-2019
Masih banyak RS yang belum memiliki kemampuan biaya untuk merenovasi kelas perawatan menjadi seperti yang diamanatkan KRIS.
"Pak Prabowo dengan Pak Sandi rasanya tidak hadir di KPU."
MPR terus menampung usulan-usulan terkait dengan perlu tidaknya perubahan durasi jabatan presiden untuk dibahas saat mengamendemen UUD 1945.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan tersebut yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan tiap periode lima tahun.
Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.
Publik juga bisa memberikan pendapatnya apabila tidak setuju terhadap usul tersebut. Namun, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada MPR.
Salah satu buah reformasi adalah perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung.
Seknas Indonesia Maju mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945 dan membuka ruang tanggapan masyarakat melalui petisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved