Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENOLAKAN Presiden Joko Widodo atas wacana penambahan durasi jabatan 2 tahun ditanggapi positif relawan Jokowi. Ketua relawan Jokowi Mania, Imanuel Ebenezer mengaku siap mengawal keputusan Jokowi.
"Kita tegak lurus dong. Ini kan perintah. Kita kawal penuh keputusan itu," kata Noel sapaan akrabnya melalui pesan singkat, Sabtu (4/9).
Noel mengakui pernyataan terbuka Jokowi akan membuat debat kontroversi dukungan dan penolakan otomatis berhenti. Di sisi lain, sambung dia, pernyataan tersebut membuat kontruksi opini Jokowi sebagai pengawal demokrasi terbangun secara alamiah. "Jokowi menunjukkan dirinya sebagai seorang demokrat yang pro demokrasi. Meski sebenarnya ada banyak problem di era pandemik, dia tetap konsisten menjalankan perintah konstitusi," tandas aktivis 98 ini.
Noel mengaku sudah mendengar kabar Jokowi masih menolak rencana penambahan ataupun perpanjangan masa jabatan presiden.
"Soal amendemen periodisasi presiden, beliau (Jokowi) sudah mengeluarkan pernyataan untuk penolakan. Begitu juga tidak pernah berpikir tambah 2 tahun lagi, Jadi saya tegak lurus," kata Noel.
Dia beserta sejumlah tokoh relawan lainnya akan menyampaikan pernyataan Presiden ke seluruh Jokowi Mania. Mereka akan giat mengampanyekan penolakan itu ke arus bawah.
Wacana amendemen konstitusi ini sebenarnya bukan hal baru. Sejak MPR periode 2009-2014, amendemen ini menjadi rekomendasi MPR yang diteruskan kepada MPR periode selanjutnya. Hampir satu dekade wacana ini mengendap. Namun, justru di masa pandemi, wacana itu kembali mengemuka. (OL-8)
MPR terus menampung usulan-usulan terkait dengan perlu tidaknya perubahan durasi jabatan presiden untuk dibahas saat mengamendemen UUD 1945.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan aturan tersebut yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan tiap periode lima tahun.
Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.
Publik juga bisa memberikan pendapatnya apabila tidak setuju terhadap usul tersebut. Namun, Ma'ruf menyerahkan sepenuhnya wacana tersebut kepada MPR.
Salah satu buah reformasi adalah perubahan mendasar dalam mekanisme pemilihan presiden yang dilakukan secara langsung.
Seknas Indonesia Maju mendukung wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melalui amendemen UUD 1945 dan membuka ruang tanggapan masyarakat melalui petisi.
Namun, belakangan diketahui ternyata tidak semua fraksi di DPR maupun MPR setuju terhadap usulan amendemen terbatas tersebut.
Kalau pun ada konsekuensi secara konstitusional, tambahnya, lembaga apa yang akan melaksanakannya? Apalagi, jelas Rerie, istilah amendemen terbatas tidak dikenal dalam konstitusi kita.
Ia menilai wacana itu tidak salah. Namun, harus dipastikan amendemen kelima landasan berbangsa dan bernegara itu sesuai dengan harapan rakyat.
PPHN sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan pembangunan tanpa terpengaruh pergantian kepemimpinan nasional.
Arah amendemen diperkirakan juga termasuk perpanjangan masa jabatan presiden dan memundurkan jadwal pemilu serentak berikutnya.
Amendemen diharapkan tidak bertentangan dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945 dirancang-bangun dan ditetapkan para pendiri negeri 76 tahun yang silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved