Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons keputusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang jatuhkan sanksi ringan terhadap dirinya terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Adapun MKD menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara dengan teradu Bambang Soesatyo, di Ruang Sidang MKD, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/6).
“Menyatakan Teradu (Bamsoet) terbukti melanggar. Memberikan sanksi kepada Teradu berupa sanksi ringan dengan teguran tertulis,” ungkap Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan putusan di ruang rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Baca juga : MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945
Menanggapi itu, Bamsoet menyebut menghargai keputusan MKD tersebut.
“Terkait keputusan MKD hari ini, Saya ingin menyampaikan bahwa Saya menghargai keputusan kawan-kawan yang mulia tersebut,” ungkap Bamsoet, Senin (24/6).
“Namun Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan, agar marwah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai,” tegasnya.
Baca juga : Bamsoet Mengaku Berhalangan Hadir ke Sidang MKD
Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945". Laporan tersebut dilayangkan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari.
Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis, 6 Juni 2024. Azhari mengatakan Bamsoet tidak sepantasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari. (Z-8)
MKD memberikan penghargaan kepada mereka yang dipandang mampu menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPR.
Jika aduan tersebut telah diterima maka tim ahli MKD akan memeriksa lebih dulu kelengkapan dari pengaduan tersebut khususnya payung hukum.
Apabila terpenuhi, MKD akan melakukan panggilan kepada pihak terkait. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015,
Demokrat masih menunggu keterangan resmi dari Polri menyoal dugaan kadernya yang juga anggota DPR, DK melakukan pelecehan seksual.
"Apa yang terjadi pada sidang Paripurna tanggal 6 September lalu, merupakan aksi spontanitas saja dari para peserta sidang Paripurna kepada Ibu Puan Maharani sebagai Ketua DPR."
Aboe Bakar mengatakan bahwa pergantian tersebut merupakan perputaran tugas karena dia menjabat posisi Ketua MKD hampir 3 tahun.
Lulus SMA, gadis itu melanjutkan kuliah di Universitas Indonesia dan University of Groningen di Negeri Belanda.
Pentingnya posyandu harus mandiri, untuk memberikan contoh makanan tambahan kepada warga sebagai bagian dari edukasi.
Ayep Zaki meresmikan Jalan Pemukiman RW 01 Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Netralitas ASN menjadi salah satu hal yang terus diawasi pada konteks kepemiluan.
Terdapat dua opsi yang dipertimbangkan oleh Kementerian PUPR untuk menyelesaikan perbaikan Tol Bocimi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved