Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat atau MPR RI menganggap putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak memenuhi unsur materiel karena MKD memproses pengaduan tidak sesuai dengan kewenangannya.
Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah mengatakan kapasitas Bambang Soesatyo sebagai teradu, memiliki kedudukan sebagai pimpinan atau Ketua MPR mempunyai tugas sebagai juru bicara MPR, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 UU MD3 dalam kegiatan silaturahmi kebangsaan MPR RI.
"Dan, pengambilan putusan MKD tidak memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 24 Ayat 5 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Beracara Mahkamah Kehormatan," kata Siti dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Bamsoet Hargai Teguran Tertulis MKD
Selain itu, dia mengatakan teradu adalah sebagai anggota MPR yang mempunyai hak imunitas, sesuai dengan ketentuan Pasal 10 UU MD3 juncto Pasal 57 UU MD3.
Kemudian, menurut dia, prosedur penegakan kode etik di MPR RI secara internal diatur dalam ketentuan Pasal 6 juncto Pasal 7 Keputusan MPR RI Nomor 2/MPR/2010 tentang Peraturan Kode Etik MPR RI.
“Jadi sekiranya ada pelanggaran kode etik, prosedur penegakannya menggunakan Kode Etik MPR bukan Kode Etik DPR atau lembaga lainnya,” kata dia.
Baca juga : MKD Beri Sanksi Ringan Terhadap Bambang Soesatyo Terkait Pernyataan Amendemen UUD 1945
Untuk itu, menurut dia, pimpinan MPR akan segera melakukan komunikasi dengan pimpinan DPR dalam rangka mendudukkan putusan MKD secara proporsional dalam kaitan hubungan antarkelembagaan.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet terbukti melanggar kode etik terkait pernyataannya yang mengklaim seluruh partai politik menyetujui dilakukannya amendemen UUD 1945.
“Amar putusan, MKD memutuskan dan mengadili sebagai berikut: satu, menyatakan Teradu terbukti melanggar,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun saat membacakan putusan perkara di Ruang Sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6).
Dia mengatakan Bamsoet terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (4) jo Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 20 ayat (1) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Mantan Ketua DPR itu dilaporkan ke MKD DPR RI oleh pengadu seorang mahasiswa bernama Muhammad Azhari terkait pernyataannya yang dimuat di media-media daring bahwa seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945. (Ant/Z-7)
Pemerintah resmi menetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Ketua Komisi VIII DPR dan Menteri Agama imbau masyarakat jaga toleransimeski ada perbedaan lebaran
WAKIL Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengapresiasi kesiapan petugas dalam arus mudik Lebaran 2026. Ia pun menyebut koordinasi antar-instansi sudah berjalan sangat baik.
Kementerian Agama mencairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi ratusan ribu guru madrasah dan guru agama di seluruh Indonesia sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Komisi III DPR berencana memanggil Polri dan Kontras terkait kasu penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus
Komisi III DPR gelar rapat khusus terkait penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. DPR desak Polri usut tuntas aktor intelektual serangan tersebut!
Habiburokhman ingatkan bahaya foto AI terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS). Polisi diminta segera klarifikasi agar tak salah sasaran
UUD 1945 mencerminkan sejarah panjang perjuangan bangsa Indonesia dalam meraih kemerdekaan dan membentuk negara yang berdaulat.
Bamsoet mendapatkan sanksi ringan dengan teguran tertulis.
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945, Dikembalikan ke Naskah Asli
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved