Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat: Tragedi Hong Kong Harus Jadi Pelajaran

Widhoroso
28/11/2019 23:10
Pengamat: Tragedi Hong Kong Harus Jadi Pelajaran
Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono.(Ist)

PEREKONOMIAN Hong Kong lumpuh akibat demonstrasi massa yang berkepanjangan merupakan pelajaran berharga yang bisa dipetik Indonesia. Desakan masyarakat luar yang tidak diakomodasi bisa menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Pengamat intelijen Suhendra Hadikuntono menilai Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI belajar dari tragedi Hong Kong itu dengan segera melaksanakan amendemen Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 soal masa jabatan presiden dapat dipilih lebih dari dua kali.

"Aspirasi rakyat ini sudah menjadi bola salju yang terus membesar. Bila MPR tidak tanggap, saya khawatir rakyat akan turun ke jalan sebagaimana reformasi 1998. Tragedi Hongkong bisa terjadi di Indonesia," ujar Suhendra, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/11).

Berdasarkan investigasinya di lapangan, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak mayoritas rakyat.


Baca juga: Jokowi Beri Grasi Annas Maamun, Menkumham Bandingkan dengan SBY


"Sehingga sebelum terjadi gejolak, MPR harus segera bertindak dengan mengamandemen Pasal 7," cetus Suhendra.

Pencetus pertama wacana amendemen Pasal 7 UUD 1945 tersebut membantah idenya tersebut tidak demokratis.

"Demokrasi itu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kalau rakyat menghendaki tapi MPR menghambat, justru tidak demokratis," tukasnya.

Menurut Suhendra, amendemen Pasal 7 UUD 1945 sudah menjadi kehendak rakyat. Justru kalau dibendung, ia khawatir tragedi Hong Kong bisa terjadi di Indonesia.

"Kini, semua terpulang kepada MPR," tuturnya. (RO/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya