Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PRESIDEN Joko Widodo menolak tegas usulan amendemen Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan penambahan masa jabatan presiden. Ia juga tegas menolak usulan agar pemilihan presiden secara tidak langsung atau dikembalikan ke MPR.
"Kenyataannya seperti itu, muncul usulan presiden dipilih MPR, presiden menjabat tiga periode, presiden satu kali menjabat delapan tahun. Jadi, lebih baik tidak usah amendemen," ucap Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12)
Menurutnya, wacana seputar amendemen UUD kini menjadi bola liar dari rencana awal yang hanya akan dilakukan terbatas pada penghidupan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Jokowi menyatakan usulan-usulan yang muncul terkait masa jabatan presiden dan mekanisme pemilihan tidak langsung dimunculkan pihak-pihak yang ingin mencari muka dan menjerumuskannya.
"Ada yang ngomong presiden bisa dipilih tiga periode. Itu ingin menampar muka saya, ingin cari muka, padahal saya punya muka. Juga ingin menjerumuskan," ujarnya.
Jokowi juga memastikan komitmennya bahwa pemilihan kepala negara harus dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal itu sesuai amanat reformasi dan juga menjadi hak rakyat untuk memilih pemimpin berkualitas secara berdaulat.
"Sejak awal sudah saya sampaikan bahwa saya produk pemilihan langsung (oleh rakyat," tegasnya.
Karena itu, ia meminta wacana yang berkembang dalam rencana amendemen UUD tidak melebar. Wacana penambahan jabatan atau mekanisme pemilihan menurutnya tidak menjadi hal yang perlu dibahas. Jokowi justru meminta berbagai pihak agar lebih baik fokus pada persoalan ekonomi yang mendesak seperti tekanan-tekanan eksternal yang dihadapi Indonesia.
"Saat itu ketika ada keinginan amandemen, apa jawaban saya? Untuk urusan haluan negara, jangan melebar ke mana-mana," ucapnya.
Baca juga: MPR Diminta Serap Aspirasi Soal Jabatan Presiden Tiga Periode
Wakil Ketua MPR Arsul Sani menyebut lembaga perwakilan rakyat masih menampung aspirasi terkait rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Salah satu usulan yang masuk yaitu presiden bisa dipilih tiga kali.
Selain itu, kata Arsul, mencuat pula usulan kalau masa jabatan presiden hanya satu periode. Namun, lama masa jabatan presiden menjadi delapan tahun.
Menurut Arsul, belum ada kesimpulan yang diambil terkait poin yang akan diubah. Pasalnya, ada pihak yang ingin amendemen terbatas garis-garis besar haluan negara (GBHN), tapi juga mencuat usulan amendemen tidak terbatas GBHN.
Kemudian, PBNU merekomendasikan pemilihan presiden dan wakil presiden kembali dipilih MPR. Hal itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo usai bertemu Ketua PBNU Said Aqil Siraj di Kantor PBNU, Rabu (27/11) lalu.
Rekomendasi PBNU itu berdasarkan hasil Musyawarah Alim Ulama yang digelar di Pondok Pesantren Kempek Cirebon, Jawa Barat 2012. (Medcom/A-4)
SEJUMLAH pakar hukum tata negara, praktisi hukum, politisi, tokoh pergerakan, dan akademisi, mengajak semua pihak untuk melawan upaya perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu
Hasto menyebut PDIP masih satu nafas dengan Presiden RI Joko Widodo, yakni menolak penundaan pemilu
“Pernyataan hari ini meminta para Menteri untuk tidak membahas terkait itu. Artinya secara konkret persoalan itu dilupakan saja, karena kita juga sedang dalam masa kritis-kritis."
Miya menegaskan ide penundaan pemilu sangat berbahaya dan rentan disusupi agenda pemberian wewenang bagi MPR untuk mulai menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).
PERPINDAHAN Ibu Kota Negara (IKN) merupakan kepentingan nasional yang super besar.
Menurut Sugiono, perintah konstitusi sudah jelas bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved