Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Fraksi MPR Partai NasDem Taufik Basari (Tobas) menyebut proses amendemen UUD 1945 harus dilakukan sesuai dengan kebutuhan nasional. Saat ini setiap fraksi yang ada di MPR terus melakukan komunikasi antarfraksi untuk menentukan hal-hal apa saja yang akan dibahas dalam amendemen UUD 1945.
"Kita tidak ingin amendemen sekadar ingin melakukan amendemen. Tapi kita ingin melihat apakah memang ada kebutuhan," tutur Tobas.
Menurut Tobas, Fraksi NasDem di MPR akan melihat partisipasi publik dalam melakukan proses amendemen. Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga telah menyatakan untuk melakukan amandemen secara menyeluruh.
"Maksud menyeluruh dalam arti kita harus tetap membuka kesempatan untuk me-review melakukan evaluasi setiap pasal-pasal yang ada dalam draf UUD 1945 untuk membahas kembali," ujarnya.
NasDem, dikatakan Tobas, akan membuka diri untuk berdiskusi mengenai norma-norma konstitusi, terutama diksui bagian kebangsaan. NasDem menginginkan agar proses wacana amendemen dapat melibatkan berbagai pihak, mulai tokoh masyarakat, akademisi, hingga para tokoh-tokoh bangsa.
"Oleh karena itu, mengenai substansi tidak bisa mendorong maunya NasDem atau maunya salah satu partai saja. Amendemen ini harus menjadi kemauan bersama," paparnya.
Di sisi lain, politikus Partai Gerindra Fadli Zon menilai perpanjangan masa jabatan presiden buruk bagi demokrasi Indonesia. Dia menolak masalah ini masuk amendemen UUD 1945.
"Usulan itu sangat berbahaya dan bisa membuka kotak pandora, orang bisa bicara bentuk negara apakah kesatuan atau federasi," kata Fadli.
Fadli menyebut periode kepemimpinan presiden saat ini, maksimal dua periode atau hingga 10 tahun, sudah pas. Ia tak mau masa jabatan presiden kembali seperti Orde Lama. "Sudahlah jangan bermain-main dengan itu mungkin memori di tahun 1963, jadi presiden seumur hidup. Kan dulu pernah ada TAP MPR (Ketetapan MPR) tentang presiden seumur hidup," ujar dia.
Pengamat politik LIPI Siti Zuhro menilai wacana penambahan masa jabatan presiden tak relevan. Pembahasan tersebut pun bukan hal mendesak.

MI/MOHAMAD IRFAN
Pengamat politik LIPI Siti Zuhro.
"Karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi," kata Zuhro. (Uta/P-1)
Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya membangun sistem peringatan dini bencana yang akurat dan mudah dipahami, agar risiko dampak cuaca ekstrem dapat ditekan semaksimal mungkin.
KETUA Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menduga maraknya praktik pembalakan liar sebagai salah satu faktor yang memperparah banjir Sumatra dan Aceh.
Seluruh warga negara, termasuk komunitas kampus, perlu terus didorong untuk menciptakan ruang yang aman melalui berbagai langkah bersama
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya bersama untuk memastikan partisipasi perempuan lebih bermakna dalam kehidupan bernegara.
Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam pengembangan energi panas bumi di PLTP Gunung Salak.
IOC melarang Indonesia menjadi tuan rumah ajang olahraga internasional gara-gara menolak atlet Israel. Menpora Erick Thohir tegaskan langkah itu sesuai UUD 1945.
Pada uji materiil terbaru, terdapat tiga perkara UU TNI yang akan disidangkan di MK, Rabu (24/9).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan bahwa amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa dijadikan solusi cepat untuk setiap persoalan bangsa.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved