Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengungkapkan alasan DPD mewacanakan dilakukannya amandemen ke-5 konstitusi sebagai koreksi atas amandemen sebelumnya.
"Mayoritas rakyat menganggap rumusan Pancasila dan UUD 1945 saat ini sudah yang terbaik," tandasnya.
Pembukaan UUD 1945 menyebutkan bahwa segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan.
Sikap pernyataan menolak penjajahan telah ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 sehingga Indonesia harus berperan aktif dalam menciptakan perdamaian di dunia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, pemerintah saat ini selalu membuat dikotomi tentang sekolah negeri dan sekolah swasta.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan berpendapat, penyelesaian masalah bangsa tidak melulu lewat amandemen konstitusi.
Taufik Basari berpendapat penerapan amandemen UUD 1945 harus melalui proses dan kajian yang mendalam.
Pengamat politik dari LIPI Firman Noor walaupun praktik demokrasi di Indonesia saat ini berjalan cukup baik, kenyataannya oligarki pun tumbuh dengan baik.
Dalam menjalankan tampuk pemerintahan, presiden akan selalu berjalan dengan orang-orang sekelilingnya baik dari sektor formal maupun nonformal.
Pengamat tata negara Bivitri Susanti menyebutkan, ide amandemen UUD 1945 yang sekarang bergulir di tengah publik merupakan ilusi elite politik tanpa memperhatikan aspirasi.
Arsul Sani, menyatakan jika frasa agama nantinya dihilangkan dari PJPN maka bisa diartikan pemerintah melanggar konstitusi yakni UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945.
Dengan munculnya penekanan pada nilai-nilai Pancasila, maka pendidikan itu tentu harus utuh dan menyeluruh, termasuk terkait perhatian pada pelajaran agama dan budi pekerti di sekolah.
Perlu segera dibuat naskah akademiknya agar semua pihak bisa menganalisis dengan cermat dan memberikan masukan yang konstruktif.
“Visi pendidikan di masa depan seharusnya mendasarkan diri pada dimensi sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
Hilangnya frasa “agama” sebagai acuan nilai berdampak besar pada aplikasi dan ragam produk kebijakan di lapangan.
Di UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Upaya melakukan normalisasi hubungan dengan negara penjajah jelas bertentangan dengan amanat pembukaan UUD NRI 1945.
Rektor Unkris Dr.Ir Ayub Muktiono M SIP berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan dalam MPR.
SIKAP toleransi yang diajarkan Wali Songo harus menjadi teladan dalam penerapan nilai-nilai kebangsaan di masa kini dan akan datang.
UUD 1945 menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved